Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik, Upaya Bawaslu Menguji Secara Faktual Data Pemilih yang Di-Update KPU

Uji Petik, Upaya Bawaslu Menguji Secara Faktual Data Pemilih yang Di-Update KPU

BANDUNG (21/10) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengikuti Rapat Teknis "Mengkaji Penerapan Uji Petik dalam Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)" di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini diikuti oleh seluruh Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga 27 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi, kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting yang harus dilaksanakan. "Pengawasan DPB bagi Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 104", ujarnya. Zaki menambahkan bahwa proses uji petik ini juga merupakan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia bagi Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. "Sehingga, diharapkan kegiatan ini akan menghasilkan formulasi langkah-langkah uji petik secara komprehensif," tambahnya.

Komisioner Bawaslu Jabar lainnya,  Yusuf Kurnia juga menyampaikan bahwa Uji petik ini merupakan bagian dari kontribusi Bawaslu terhadap data pemilih yang semakin valid dan berkembang. "Uji petik ini akan menguji secara faktual data yang di update oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka akan diambil sample untuk dilakukan uji petik", ujar Kordinator Divisi (Kordiv.) Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jabar lainnya, H. Wasikin Marzuki, mengungkapkan bahwa selalu ada masalah dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih ini. Abah, sapaan akrab Wasikin, menyampaikan salah satu kasus yang sering terjadi di Indramayu, yakni problem data para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang cukup membingungkan. Pasalnya, jika dimasukkan dalam daftar pemilih, berpotensi tidak datang di Hari H Pemilu. Tentu ini akan mempengaruhi prosentase tingkat partisipasi pemilih. Sebaliknya, jika tidak dicatat, khawatir tiba-tiba datang. “Saya mengusulkan agar setiap TKI yang pergi dan melewati Hari H Pemilu, diberikan surat pindah ke luar negeri”, tutur Kordiv. Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut.

Rapat Teknis ini menghadirkan 2 Narasumber Expert dari Main Stakeholder dalam proses Penyusunan DPB. Narasumber pertama yakni  H. Buldansah, AP., M.M. selaku Kepala Bidang (Kabid.) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat dengan subtopik “Sensus dalam Pemutakhiran Data Berkelanjutan”. Sementara untuk Narasumber kedua yakni Titik Nurhayati selaku Kordiv. Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat dengan subtopik “Catatan Evaluasi Penyusunan DPB di Jawa Barat 2021”.

Bawaslu Kota Cirebon menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini sebagai motivasi untuk meningkatkan proses mengawasi DPB di Kota Cirebon. Sejauh ini, Bawaslu Kota Cirebon sangat serius dalam mengawasi Pemutakhiran DPB yang dilaksanakan oleh KPU Kota Cirebon. Karena, Pengawasan DPB sejatinya memiliki tujuan untuk mempermudah, memastikan, bahwa Data Pemilih untuk Pemilu mendatang sudah up to date, aktual, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan ini sudah dilakukan sejak April 2020 sampai dengan September 2021, baik secara Daring maupun tatap muka di Kantor KPU Kota Cirebon.  Tercatat hingga saat ini, jumlah Pemilih di Kota Cirebon hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 246.562 Pemilih. (Reza Dwi Pramana)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho