Bawaslu Kota Cirebon dan KPU Sisir Data Pemilih Ganda dan TMS di Kecamatan Kejaksan
|
CIREBON – Demi mengintensifkan pengawasan, Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar bersama KPU pada Rabu (10/6/2026). Langkah preventif ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom, dengan didampingi oleh staf.
Kegiatan pengawasan ini menyasar dua kelurahan di wilayah Kecamatan Kejaksan, yakni Kelurahan Kebonbaru dan Kelurahan Kejaksan. Fokus utama dari Coktas ini adalah memverifikasi serta memvalidasi laporan mengenai adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia, serta adanya indikasi data pemilih ganda. Melalui koordinasi horizontal yang kuat, tim langsung menemui jajaran pemerintah kelurahan setempat guna mendapatkan kejelasan informasi yang akurat secara administratif maupun faktual.
Penyisiran di wilayah Kelurahan Kebonbaru menemukan satu data pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan resmi dari Lurah Kebonbaru, Rahmat Hidayat, S.IP, dibenarkan bahwa warga bersangkutan bestatus meninggal dunia. Meski demikian, demi pemenuhan tertib administrasi kepemiluan, tim sepakat untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung kepada pihak keluarga guna mendapatkan bukti dukung otentik sebelum data tersebut resmi dihapus.
Sementara itu, penelusuran di Kelurahan Kejaksan menemukan satu data pemilih ganda. Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan keterangan dari Sekretaris Lurah Kejaksan, M. Hendri Djunaedi, diketahui bahwa pemilih tersebut telah pindah domisili secara resmi sejak November 2025. Namun karena warga tersebut masih berdomisili di wilayah Kota Cirebon, maka harus segera dilakukan penyesuaian kembali.
Rangkaian pengawasan langsung ini berjalan dengan tertib, transparan, dan mematuhi regulasi pemutakhiran data yang berlaku. Seluruh hasil temuan dari dua kelurahan di Kecamatan Kejaksan ini dicatat secara rinci oleh tim Bawaslu Kota Cirebon sebagai bahan rekomendasi resmi kepada KPU untuk segera dilakukan pembersihan data pada sistem pemilih. Sinergi yang kuat antara pengawas pemilu ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa data pemilih di masa mendatang. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)