Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Dorong Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dalam Diskusi Bersama PKB

Bawaslu Kota Cirebon Dorong Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dalam Diskusi Bersama PKB

CIREBON —  Upaya memperkuat tata kelola demokrasi di tingkat daerah terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon. Salah satunya melalui kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan bersama jajaran DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon, Senin (9/3/2026), di Sekretariat DPC PKB Kota Cirebon. 

Pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit tersebut menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Fokus pembahasan diarahkan pada tindak lanjut pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, khususnya terkait pengelolaan data keanggotaan dan struktur organisasi partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kegiatan dibuka oleh Syaifurrohman, Ketua (Dewan Tanfidz) DPC PKB Kota Cirebon. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Kota Cirebon yang dinilai aktif membangun komunikasi dengan partai politik di daerah.

Menurutnya, pertemuan semacam ini tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi kelembagaan, tetapi juga menjadi ruang dialog yang penting untuk membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan penguatan demokrasi, termasuk tertib administrasi partai politik.

Ia menegaskan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berhenti pada proses kontestasi politik. Pengelolaan organisasi mulai dari struktur kepengurusan hingga pendataan keanggotaan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kelembagaan partai.

“Partai politik merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Karena itu pengelolaan organisasi harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan, termasuk dalam hal administrasi keanggotaan dan kepengurusan,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yang menegaskan fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik, partisipasi masyarakat, sekaligus rekrutmen kepemimpinan dalam sistem demokrasi.

Syaifurrohman juga menyampaikan bahwa PKB Kota Cirebon terus melakukan pembaruan data organisasi secara berkala. Menurutnya, dinamika keanggotaan dalam partai merupakan sesuatu yang wajar sehingga pengelolaan data perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Ia berharap forum diskusi yang difasilitasi Bawaslu Kota Cirebon dapat menjadi ruang bertukar pandangan sekaligus memperkuat komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik di daerah.

Dalam sesi pemaparan materi, Anggota Bawaslu Kota Cirebon sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., menekankan bahwa kegiatan konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik.

Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga oleh kesiapan sistem administrasi kepemiluan yang dibangun jauh sebelum tahapan dimulai.

“Pemutakhiran data merupakan fondasi penting dalam tata kelola demokrasi. Baik data pemilih maupun data partai politik harus terus diperbarui agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Joharudin.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Cirebon saat ini juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU. Fungsi tersebut merupakan bagian dari mandat Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, terdapat sekitar 6.000 pemilih baru yang berpotensi masuk dalam daftar pemilih pada pemilu mendatang. Di sisi lain, masih terdapat sekitar 4.000 warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum melakukan perekaman e-KTP.

Kondisi tersebut menjadi perhatian penting karena berpotensi memengaruhi pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam konteks ini, Joharudin mengingatkan bahwa Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin, memiliki hak untuk memilih. Sementara itu, Pasal 201 ayat (1) UU yang sama menyebutkan bahwa penyusunan daftar pemilih bersumber dari data kependudukan yang disediakan pemerintah.

Karena itu, menurutnya, perlu adanya keterlibatan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan partai politik dalam mendorong percepatan perekaman data kependudukan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.

Selain membahas data pemilih, Joharudin juga menyinggung persoalan batas wilayah antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon yang masih menyisakan sejumlah persoalan administratif. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, masih terdapat beberapa wilayah yang dalam praktiknya belum sepenuhnya tuntas dalam proses penegasan batas administrasi.

Situasi tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada sinkronisasi data kependudukan yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, terutama terkait struktur kepengurusan dan data keanggotaan yang tercantum dalam SIPOL.

Hal ini menjadi penting karena data tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses verifikasi partai politik peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Joharudin juga menyarankan agar partai politik melakukan langkah antisipatif dalam pengelolaan data keanggotaan, termasuk dengan memastikan jumlah anggota yang tercantum dalam SIPOL melampaui batas minimal yang dipersyaratkan. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi dinamika organisasi seperti perpindahan anggota atau perubahan status keanggotaan.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan administrasi keanggotaan yang tertib juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yang mengatur bahwa status keanggotaan partai politik harus mengikuti mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

“Forum diskusi seperti ini menjadi ruang yang penting untuk menyamakan pemahaman antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai potensi persoalan dapat dibahas sejak awal sehingga kesiapan menghadapi tahapan pemilu ke depan bisa lebih baik,” ujar Joharudin.

Kegiatan diskusi kemudian ditutup oleh Gunawan, Bendahara DPC PKB Kota Cirebon. Dalam penyampaiannya, ia mengapresiasi kunjungan serta diskusi yang berlangsung bersama jajaran Bawaslu Kota Cirebon.

Menurutnya, komunikasi yang terbangun antara partai politik dan penyelenggara pemilu menjadi hal penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di tingkat daerah.

Ia juga menegaskan bahwa PKB Kota Cirebon akan terus melakukan penguatan konsolidasi internal, termasuk melalui pembaruan data organisasi serta penguatan kaderisasi di tingkat akar rumput.

Selain itu, PKB Kota Cirebon juga telah membuka posko pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan partai. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas basis keanggotaan sekaligus memperkuat struktur organisasi partai.

Gunawan berharap komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu Kota Cirebon dan partai politik dapat terus terjalin secara berkelanjutan.

Melalui sinergi tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas di masa mendatang, sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Kota Cirebon. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)