Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Diskusi Rengkong Demokrasi Bahas Produk Hukum dalam Bingkai JDIH
humas | Senin, Agustus 11, 2025 - 15:42
CIREBON — Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., bersama Anggota Bawaslu, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., serta staf Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon, mengikuti diskusi daring dwi mingguan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Diskusi bertajuk Rengkong Demokrasi: Produk Hukum Bawaslu Bingkai JDIH ini dilaksanakan pada Senin (11/8/2025) secara virtual.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Bawaslu Jawa Barat yang bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi di lingkungan pengawas pemilu. Diskusi kali ini secara khusus membahas pengelolaan produk hukum Bawaslu dalam bingkai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam forum tersebut, peserta diajak untuk memahami pentingnya penyusunan, pengelolaan, dan pendokumentasian produk hukum secara sistematis dan dapat diakses publik melalui JDIH. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi tersebut. Menurutnya, JDIH merupakan instrumen penting dalam mendukung kerja-kerja kelembagaan, khususnya dalam aspek hukum dan dokumentasi regulasi. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu agar mampu mengelola JDIH secara optimal.
Dengan mengikuti forum Rengkong Demokrasi ini, Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola dokumentasi hukum yang terintegrasi, terbuka, dan mudah diakses. Diharapkan, JDIH tidak hanya menjadi arsip, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum yang bermanfaat bagi publik dan pemangku kepentingan kepemiluan.