Bawaslu Kota Cirebon Koordinasikan Kesiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dengan KPU Kota Cirebon
|
CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon melakukan koordinasi langsung dengan KPU Kota Cirebon terkait kesiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Secara Elektronik Semester I Tahun 2026, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Cirebon tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan preventif untuk memastikan proses pemutakhiran data kepartaian berjalan sesuai ketentuan serta mendukung tata kelola kepemiluan yang akurat dan akuntabel.
Pertemuan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., bersama Anggota KPU Kota Cirebon, Sanubi dan Yogi Maulana Malik. Hadir pula jajaran teknis dan staf dari kedua lembaga yang membidangi penyelenggaraan pemilu, hukum, serta penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Cirebon menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah koordinasi kepada partai politik peserta Pemilu untuk mendorong pelaksanaan pemutakhiran data secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL). KPU juga menegaskan bahwa akses SiPOL tersedia secara berkelanjutan sehingga partai politik memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pembaruan data sesuai kebutuhan organisasi masing-masing.
Meski demikian, hingga 18 Juni 2026 belum terdapat partai politik peserta Pemilu di Kota Cirebon yang menginformasikan atau melakukan pembaruan data melalui SiPOL. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat koordinasi, mengingat validitas dan keterbaruan data kepartaian memiliki peran strategis dalam mendukung tahapan pemilu dan pemilihan pada masa mendatang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU Kota Cirebon, salah satu kendala yang dihadapi partai politik berkaitan dengan pengelolaan akun SiPOL yang masih terpusat di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Akibatnya, pengurus partai politik di daerah memiliki keterbatasan akses untuk melakukan pembaruan data secara mandiri dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan struktur organisasi di tingkat pusat. Selain itu, masih terdapat beberapa partai politik yang belum dapat dijangkau dalam proses koordinasi karena pimpinan partai yang bersangkutan memiliki agenda lain pada saat pelaksanaan komunikasi kelembagaan.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menegaskan bahwa koordinasi sejak dini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terdapat potensi pelanggaran, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan penguatan komunikasi antarpenyelenggara pemilu.
"Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas administrasi kepemiluan. Karena itu, Bawaslu Kota Cirebon memandang perlu melakukan koordinasi sejak awal untuk memastikan kesiapan seluruh pihak, mengidentifikasi potensi kendala, dan mendorong langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan. Sinergi antara Bawaslu, KPU, dan partai politik menjadi kunci untuk menjaga tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," ujar Mohamad Joharudin.
Dalam pembahasan rapat, Bawaslu Kota Cirebon juga menyoroti pentingnya mitigasi terhadap berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul apabila data kepartaian tidak diperbarui secara tepat waktu. Data yang tidak mencerminkan kondisi organisasi terkini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian administrasi pada tahapan pemilu berikutnya, bahkan dapat memunculkan keberatan atau sengketa administrasi apabila terdapat perubahan yang belum tercatat dalam sistem.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kota Cirebon akan melaksanakan koordinasi lanjutan kepada partai politik yang belum terjangkau sekaligus mendorong partai politik untuk segera melakukan pembaruan data melalui SiPOL sebelum batas waktu yang ditentukan. Sementara itu, Bawaslu Kota Cirebon akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan hingga tahapan tersebut selesai dilaksanakan.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap seluruh proses pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 dapat berjalan tepat waktu, menghasilkan data yang akurat dan mutakhir, serta semakin memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas di Kota Cirebon.