Bawaslu Kota Cirebon Perkuat Demokrasi Partisipatif Lewat Diskusi Refleksi Perjuangan Kartini
|
Bawaslu Kota Cirebon mengikuti sekaligus berperan aktif dalam kegiatan diskusi daring bertema “Refleksi Perjuangan Perempuan dan Proyeksi Keterlibatannya dalam Penguatan Demokrasi Partisipatif di Indonesia” yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan Bawaslu Kota Bekasi pada Rabu (22/4). Kegiatan berlangsung selama 150 menit, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB melalui Zoom Meeting Room, dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon.
Diskusi dipandu oleh Khoirunisa, S.Pd., yang mengarahkan jalannya forum secara sistematis dengan menghadirkan tiga narasumber utama yang memberikan perspektif komprehensif mengenai posisi perempuan dalam dinamika demokrasi Indonesia.
Paparan pertama disampaikan oleh Fitriani, S.Pd., M.Pd., Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat. Ia menekankan pentingnya memahami sosok R.A. Kartini tidak hanya sebagai simbol emansipasi, tetapi sebagai representasi kesadaran kritis yang lahir dari struktur sosial kolonial, feodal, dan patriarkal. Gagasan Kartini diposisikan sebagai respons terhadap ketidakadilan struktural yang kemudian diwujudkan dalam tindakan konkret, seperti pendirian sekolah perempuan di Jepara.
Dalam konteks kekinian, disampaikan bahwa isu kesetaraan telah bergeser dari persoalan akses menuju kualitas akses. Secara normatif, jaminan kesetaraan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, namun secara substantif perempuan masih menghadapi keterbatasan dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Hal ini juga tercermin dalam implementasi kebijakan afirmatif, termasuk kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang belum sepenuhnya menjamin kesetaraan pengaruh.
Paparan kedua disampaikan oleh Vidya Nurrul Fathia, S.IP., M.I.Pol., Ketua Bawaslu Kota Bekasi, yang mengangkat pergeseran paradigma dari politics of presence menuju politics of influence. Ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah perempuan dalam lembaga politik tidak secara otomatis berbanding lurus dengan peningkatan daya tawar dalam proses pengambilan keputusan. Fenomena glass ceiling masih menjadi hambatan nyata dalam akses perempuan terhadap posisi strategis.
Selain itu, disoroti pula peran strategis perempuan sebagai pemilih dan aktor sosial dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam menolak praktik politik uang dan disinformasi, yang dalam praktiknya seringkali lebih efektif karena berbasis relasi sosial di tingkat komunitas.
Sebagai tuan rumah sekaligus narasumber, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., S.H., M.Pd., menegaskan bahwa isu keterlibatan perempuan memiliki korelasi langsung dengan kualitas demokrasi partisipatif. Ia menyampaikan bahwa partisipasi politik merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Namun demikian, terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas empiris. Budaya patriarki masih memengaruhi distribusi peran politik, meskipun secara tegas diskriminasi telah dilarang dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 serta melalui komitmen resmi suatu negara untuk menyetujui Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender (Ratifikasi CEDAW) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa kebijakan afirmatif seperti kuota 30% keterwakilan perempuan merupakan langkah korektif yang penting, namun belum memadai tanpa diiringi perubahan struktural dan kultural. Data Pemilu 2024 yang menunjukkan dominasi jumlah pemilih perempuan menempatkan perempuan pada posisi strategis dalam demokrasi, meskipun belum sepenuhnya tercermin dalam pengambilan keputusan politik.
Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu Kota Cirebon menegaskan komitmen kelembagaan dalam mendorong partisipasi perempuan yang lebih substantif. “Bawaslu Kota Cirebon memandang bahwa keterlibatan perempuan dalam demokrasi tidak dapat dimaknai sebatas pemenuhan angka keterwakilan. Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pemilu, baik sebagai penyelenggara, pengawas partisipatif, maupun sebagai pemilih yang kritis. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan ruang partisipasi yang inklusif, aman, dan setara,” tegas Devi.
Kegiatan ini menjadi sarana refleksi sekaligus penguatan perspektif bagi jajaran Bawaslu Kota Cirebon dalam menempatkan isu gender sebagai bagian integral dari pengawasan pemilu dan penguatan demokrasi partisipatif di tingkat lokal.