Bawaslu Kota Cirebon Terima Supervisi Bawaslu Republik Indonesia untuk Penguatan Sarana dan Prasarana Penanganan Pelanggaran
|
CIREBON – Bawaslu Kota Cirebon menerima kunjungan Tim Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia dalam agenda Supervisi Evaluasi Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendukung Penanganan Pelanggaran, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cirebon tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan fungsi penanganan pelanggaran yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Supervisi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.H., S.pd.I., M.Pd., didampingi Koordinator Sekretariat, Dody saleh Wahyudin, A.Md., serta jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sementara dari Bawaslu RI hadir Tim Biro Penanganan Pelanggaran yang melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai fasilitas pendukung layanan penanganan pelanggaran.
Dalam sambutannya, Devi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu RI. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk melihat secara objektif kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki Bawaslu Kota Cirebon sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang masih perlu dipenuhi.
“Supervisi ini bukan sekadar kegiatan evaluasi, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi kami untuk memastikan bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Masukan dan rekomendasi dari Bawaslu RI akan menjadi dasar bagi Bawaslu Kota Cirebon dalam menyusun langkah-langkah penguatan fasilitas pendukung ke depan,” ujar Devi.
Pada sesi evaluasi, tim supervisi melakukan peninjauan terhadap ruang penerimaan laporan, ruang klarifikasi, ruang sidang, pengelolaan arsip penanganan pelanggaran, hingga ketersediaan ruang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar sarana dan prasarana pendukung penerimaan laporan telah tersedia dan berfungsi dengan baik. Fasilitas seperti ruang tunggu, meja layanan, perangkat komputer, printer, scanner, jaringan internet, CCTV, alat pemadam api ringan (APAR), buku tamu, serta berbagai dokumen regulasi telah tersedia untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, fasilitas pendukung bagi kelompok inklusif juga telah tersedia.
Meski demikian, terdapat beberapa aspek yang masih memerlukan penguatan. Di antaranya belum tersedianya petugas keamanan khusus pada area layanan, sistem antrean elektronik, serta layar informasi digital yang dapat memberikan informasi layanan secara lebih cepat dan mudah diakses masyarakat.
Pada ruang klarifikasi, sarana dasar yang dibutuhkan telah tersedia, mulai dari perangkat komputer, alat perekam, pendingin ruangan, hingga layar presentasi. Namun demikian, pelaksanaan klarifikasi masih memanfaatkan ruang pimpinan sehingga belum tersedia ruang klarifikasi yang secara khusus diperuntukkan bagi proses tersebut.
Hal serupa juga ditemukan pada fasilitas persidangan. Sampai saat ini Bawaslu Kota Cirebon belum memiliki ruang sidang khusus sehingga pelaksanaan sidang pemeriksaan masih menggunakan ruang rapat umum. Walaupun demikian, perlengkapan pendukung persidangan seperti meja dan kursi para pihak, perlengkapan majelis pemeriksa, lambang negara, bendera Merah Putih, Pataka Bawaslu, palu sidang, kitab suci, serta perangkat administrasi lainnya telah tersedia dan dapat digunakan.
Tim supervisi juga mencatat bahwa pengelolaan arsip penanganan pelanggaran telah terdokumentasi dengan baik. Sementara untuk Sentra Gakkumdu, belum tersedia ruang khusus sehingga koordinasi bersama unsur Sentra Gakkumdu masih dilaksanakan di ruang rapat umum Bawaslu Kota Cirebon.
Berdasarkan hasil supervisi, Tim Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI memberikan sejumlah masukan, antara lain perlunya pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana yang belum tersedia, penguatan layanan publik melalui penyediaan sarana informasi elektronik dan sistem antrean yang lebih tertata, serta penyediaan ruang khusus untuk klarifikasi, persidangan, dan Sentra Gakkumdu guna mendukung profesionalitas serta kerahasiaan proses penanganan pelanggaran.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Devi menegaskan bahwa Bawaslu Kota Cirebon akan segera melakukan inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana sebagai bahan usulan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pelanggaran. Hasil supervisi ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebutuhan fasilitas pendukung sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu di Kota Cirebon dapat berjalan semakin optimal,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap penguatan sarana dan prasarana dapat terus dilakukan secara bertahap sehingga mampu mendukung penyelenggaraan fungsi penanganan pelanggaran yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.