Edisi 2 Program SULTAN: Pengawasan Kuat untuk Data Akurat
|
CIREBON — Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.H., S.Pd.I., M.Pd., bersama Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., dan Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., memimpin pelaksanaan Program SULTAN (Diskusi Demokrasi dan Lintas Kepemiluan) Edisi 2, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini mengusung semangat “Pengawasan Kuat untuk Data Akurat” dengan tema “Refleksi Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)”. Program SULTAN menjadi wadah diskusi dan edukasi kepemiluan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kota Cirebon dalam memperkuat kualitas pengawasan.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., selaku keynote speaker menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan berbagai upaya pengawasan, mulai dari koordinasi lintas pihak hingga tingkat kelurahan, pengawasan langsung melalui pencocokan terbatas atau uji petik, termasuk di lingkungan pondok pesantren berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., sebagai panelis menyampaikan bahwa refleksi pengawasan PDPB tidak terlepas dari irisan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Bawaslu Kota Cirebon, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti temuan hasil pengawasan langsung ke partai politik.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menegaskan bahwa Program SULTAN merupakan ikhtiar kelembagaan dalam menjawab kebutuhan publik akan edukasi demokrasi. Ia juga menyoroti perspektif pencegahan potensi sengketa PDPB serta peran Program BATURAN (Bawaslu Turun ke Kelurahan) yang berlandaskan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen mengawasi seluruh item PDPB, membuka ruang pengaduan masyarakat dengan menjamin kerahasiaan pelapor, serta menerapkan empat mekanisme pengawasan, yakni pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
Selain dilaksanakan secara luring, diskusi juga disiarkan secara langsung melalui platform media sosial Bawaslu Kota Cirebon di Instagram dan juga YouTube. Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam ini bebas diikuti oleh masyarakat umum. Antusias masyarakat pada SULTAN Edisi 2 cukup baik. Masyarakat tidak ragu dalam menyampaikan pendapat dan pertanyaan melalui kolom komentar yang tersedia. Program ini diharapkan berkelanjutan dan bisa menjadi ruang bagi diskusi demokrasi yang sehat.