Optimalkan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Kota Cirebon Awasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas
|
CIREBON – Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan Terbatas (Coktas) data pemilih pada Kamis (10/06/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai komitmen bersama untuk menjaga hak pilih warga serta memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan dengan akurat, transparan, dan akuntabel. Pengawasan melekat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, beserta lima staf teknis, serta didampingi oleh tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon yang dipimpin oleh Anggota, Yogi Maulana Malik, Robby AH, dan Sekretaris KPU, Hendra Gunawan.
Sinergi kelembagaan ini diawali dengan menyambangi Kantor Kecamatan Lemahwungkuk. Kehadiran tim gabungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Seksi Pemerintahan Umum, Sukesih, yang mewakili Camat Lemahwungkuk. Pertemuan ini difokuskan pada koordinasi awal untuk menindaklanjuti temuan dua kategori data pemilih bermasalah di wilayah tersebut. KPU memaparkan adanya satu warga berkategori data ganda di Kelurahan Pegambiran, serta satu data pemilih invalid di Kelurahan Lemahwungkuk.
Guna menelusuri kebenaran data ganda di Kelurahan Pegambiran tersebut, tim KPU dan Bawaslu bersepakat untuk melakukan kroscek faktual secara langsung ke lokasi didampingi oleh RT setempat. Berdasarkan wawancara dengan tetangga sekitar, yang bersangkutan diduga telah pindah ke kota lain, sehingga KPU memutuskan untuk segera mencoret nama tersebut dari sistem data pemilih.
Sementara itu di Kelurahan Lemahwungkuk, terkonfirmasi langsung oleh RW setempat bahwa warga yang dilakukan coktas tersebut telah meninggal dunia dan keluarga sudah tidak berdomisili di lingkungan tersebut. Sebagai tindak lanjut administratif yang sah, Kelurahan Pegambiran diminta untuk segera menerbitkan Surat Keterangan Kematian resmi dengan dasar Kartu Keluarga (KK) atas nama tersebut.
Langkah tegas ini sangat krusial agar penghapusan data pemilih tidak sah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kota Cirebon terus mendorong proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)