Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KERJA PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF DENGAN PEMANTAU DI KOTA CIREBON PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

RAPAT KERJA PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF DENGAN PEMANTAU  DI KOTA CIREBON PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Di Tahun 2019 ini, berlangsung Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Serentak secara nasional, yang dilaksanakan di 514 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.  Pemilihan Umum serentak ini dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan presiden dan wakil presiden yang puncaknya akan dilaksanakan pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Nanti setiap pemilih akan mendapatkan 5 kertas suara untuk memilih di Pemilu 2019.

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu demokratis tentunya menjadi agenda yang harus disukseskan bersama dengan seluruh stakholder kepemiluan di semua tingkatan, tak terkecuali di Provinsi Jawa Barat.

Pemilu demokratis menurut IDEA International memiliki indikator sebagai berikut : pemilihan reguler dan berkala, hak pilih universal, dilaksanakan oleh suatu lembaga yang independen dan tidak berpihak, adanya persaingan antar partai politik, kebebasan berbicara/media yang bebas, kebebasan dari kebohongan, pengaruh yang menyesatkan/tekanan pada pemilih, surat suara rahasia, hasil yang cepat, mudah digunakan, satu orang satu suara satu nilai, perwakian parlementer yang sesungguhnya, kekuatan mayoritas dan minoritas yang terwakili, serta pemungutan suara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga negara yang memiliki peran dalam pencegahan pelanggaran, pengawasan Pemilu, penindakan dan penyelesaian sengketa guna membangun Pemilu yang berintegritas. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2019 tentu saja memerlukan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh sebab itu, Bawaslu kemudian melaksanakan kajian mengenai pemetaan kerawanan Pemilu, yang kemudian dikenal dengan istilah Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Berdasarkan landasan pemikiran tersebut, dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019, Bawaslu Kota Cirebon memandang perlu melaksanakan Rapat Kerja Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Pemantau di Kota Cirebon Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.