RAPAT KERJA TEKNIS PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KOTA CIREBON
|
Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Tahun 2019 menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada dilakukan dimulai terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan, proses Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut:
-
- Akurasi data dan penggunaan hak pemilih di Tempat Pemungutan suara ;
- Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
- Distribusi formulir C6 ( surat pemberitahuan Pemungutan suara);
- Kepatuhan PPK sampai KPPS dalam menjalankan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan salinan dokumen pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi salinan dokumen pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pengecekan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS dan memastikan pemilih masuk ke dalam kategori pemilih DPT, DPTb atau DPK;
- Tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, dan tidak memberi kesempatan kepada pemilih untuk memilih lebih dari sekali.
Melakukan proses pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan danpenghitungan , untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :
-
-
-
- Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS;
- Kelebihan surat suara diamankan di tingkat PPS dan dibuatkan dalam berita acara;
- Surat suara yang kurang untuk dipenuhi dan dibuatkan berita acara; dan
- Surat suara yang tertukar segera mendapatkan penggantian dan dibuatkan berita acara;
- Mengawasi pembagian Formulir C6-KPU kepada pemilih dilakukan KPPS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dan mencatat Formulir C6-KPU yang tidak dapat dibagikan kepada pemilih.​​​​​​​
-
-
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan proses pemetaan terhadap alur tahapan persiapan Pemungutan suara, dari Tingkat Panwascam sampai dengan Tingkat Pengawas TPS, serta memastikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dengan memastikan bahwa TPS telah didirikan pada lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara; TPS telah didirikan pada lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah diterima oleh KPPS paling lama 1 (satu) hari, penerimaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dituangkan dalam berita acara serah terima, perlengkapan pemungutan suara yang diterima dalam kondisi baik dan tersegel.
Selain berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota serta pasangan calon/tim kampanye, Pengawas Pemilu disetiap tingkatan juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk mendorong upaya pencegahan dan melaporkan bentuk dugaan pemberian uang atau materi lainnya.
Berdasarkan hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon memandang perlu melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Cirebon.