RAPAT KERJA TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TAHUN 2019 DI KOTA CIREBON
|
Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Undang-undang telah memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyaknya pelanggaran-pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, simpatisan peserta Pemilu, maupun oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 455 ayat (2) dan Pasal 465 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka lahirlah Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait Penindakan Pelanggaran dan Penindakan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM Pemilu, dan untuk penguatan terhadap tugas dan kewenangan khususnya dalam penindakan pelanggaran pemilu perlu dilaksanakannya Rapat Kerja Teknis.
Berdasarkan landasan pemikiran tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat merasa perlu dilakukan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2018 di Kota Cirebon