Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN MEDIA KAMPANYE DAN RAPAT UMUM PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN MEDIA KAMPANYE  DAN RAPAT UMUM PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Berdasarkan amanat undang-undang, Bawaslu memiliki tugas untuk menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan dan Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Dalam memastikan pelaksanaan pengawasan pemilu, Bawaslu melakukan proses pengawasan terhadap persiapan penyelenggaraan pemilu dan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dalam melakukan persiapan terhadap pelaksanaan pengawasan, bawaslu perlu untuk melakukan penyeragaman terhadap teknis pengawasan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 93 dan 94   Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017

Tentang Pemilihan Umum, bawaslu memiliki tugas untuk menyusun standar pengawasan, standar pengawasan dimaksud adalah alat kerja pengawasan kampanye media dan rapat umum dalam Pemilu 2019.

Pelaksanaan tahapan Kampanye peserta pemilihan Umum Tahun 2019 telah dilaksanakan sejak tanggal 23 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 13

April 2019. Pelaksanaan kampanye dapat dibagi kedalam beberapa metode kampanye

Pengawasan Kampanye penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi,dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawasan Pelaksana Kampanye dilakukan terhadap kesesuaian Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Kampanye yang diberikan oleh Peserta Pemilu dan daftar nama Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru Kampanye, dan/atau Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya

Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pengawasan Pelaksana Kampanye dilakukan terhadap kesesuaian Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Kampanye yang diberikan oleh Peserta Pemilu dan daftar nama Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru Kampanye, dan/atau Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.

Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. pengawasan Tim Kampanye;

b. pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye;

c. pengawasan Kampanye yang dilarang;

d. pengawasan Kampanye di luar jadwal;

e. pengawasan pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye;

f. pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya;

g. pengawasan praktik politik uang dalam Kampanye;

h. pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat; dan

i. pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye.

 

Klasifikasi metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu tahun 2019 meliputi :

NO

METODE KAMPANYE

TANGGAL

a.

Pertemuan Terbatas

23 September 2018 s.d 13 April 2019

b.

Pertemuan Tatap Muka

23 September 2018 s.d 13 April 2019

c.

Penyebaran Bahan Kampanye

23 September 2018 s.d 13 April 2019

d.

Pemasangan Alat Peraga

23 September 2018 s.d 13 April 2019

e.

Media Sosial

23 September 2018 s.d 13 April 2019

f.

Iklan Media Massa Cetak, Elektronik dan Internet

24 Maret s.d 13 April 2019

g.

Rapat Umum

24 Maret s.d 13 April 2019

h.

Debat Paslon

23 September 2018 s.d 13 April 2019

i.

Kegiatan Lain

23 September 2018 s.d 13 April 2019

 

Dari seluruh metode Kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu tahun 2019 hanya ada 3 (tiga) metode yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu : Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Debat Kandidat Capres - Cawapres dan Iklan Media massa, selain 3 (tiga) metode tersebut aktivitas kampanye peserta Pemilu Tahun 2019 difasilitasi sendiri oleh peserta Pemilu.

Berbeda dengan metode kampanye pemilu lainnya, kegiatan metode kampanye Pemilu melalui Iklan Kampanye  di Media  dan  Rapat  Umum  diselenggarakan  pada tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019 berdasarkan PKPU 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 7 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Dalam melakukan pengawasan Iklan Kampanye di Media dan Rapat Umum, perlu dilakukan sebuah penyusunan standar tata laksana pengawasan. standar tata laksana tersebut sebagai pedoman pengawasan bagi pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 37, Iklan kampanye dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:

 

a.  10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televise setiap hari untuk iklan di televisi;

b.  10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;

c.  810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak;

d.  1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan

e.  1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.

Sedangkan dalam metode kampanye melalui Rapat Umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tamping tempat. Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan pukul 09.00 dan paling lambat 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Bawaslu dipandang perlu untuk menerima masukan kepada narasumber atas pengawasan  kampanye  media  dan  rapat  umum dalam Pemilu Tahun 2019. Dalam hal penayangan iklan kampanye di media.