SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMBENTUKAN SAKA ADHYASTA PEMILU DI KOTA CIREBON
|
Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Undang-undang telah memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyaknya pelanggaran-pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, simpatisan peserta Pemilu, maupun oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang meliputi: pemilih ganda, pemilih baru berusia 17 tahun belum terdaftar, manipulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, kampanye diluar jadwal, pemanfaatan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye, politik uang, penyimpangan dana kampanye, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penghilangan hak pilih, serta manipulasi hasil penghitungan suara. Tingginya angka pelanggaran tersebut mengakibatkan sebagian khalayak mempertanyakan bagaimana kinerja Pengawas Pemilu. Tentu hal ini menjadi catatan bagi bagi Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Tantangan Bawaslu adalah meningkatkan peran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Program peningkatan partisipasi masyarakat telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Bawaslu beserta jajarannya harus mampu mewujudkannya. Sebagaimana kompetisi peserta Pemilu yang begitu kuat akan berpotensi memunculkan banyak penyimpangan yang harus diantisipasi oleh Bawaslu. Persoalan itu akan semakin rumit, mengingat besarnya wilayah kompetisi di seluruh daerah dengan kondisi geografis yang beragam.
Melihat kenyataan tersebut, Bawaslu Jabar dihadapkan pada masalah keterbatasan personal dan daya dukung pengawasan sehingga membuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan kepala daerah sangatlah dibutuhkan. Pemilihan Kepala Daerah Serentak di gelombang ketiga ini harus dikembalikan sebagai milik rakyat, termasuk didalamnya tanggung jawab
pengawalannya. Intinya masyarakat harus hadir melakukan partisipasi pengawasan disamping partisipasi penggunaan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat tersebut, Bawaslu Jabar telah mengindentifikasi kelompok masyarakat yang berperan sebagai mitra strategis dalam proses pelaksanaan pengawasan Pemilu, antara lain perguruan tinggi, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pemantau Pemilu, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Salah satu organisasi masyarakat yang akan kita ajak dalam melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Provinsi Jawa Barat adalah Gerakan Pramuka.
Selama kiprahnya di Republik Indonesia ini, Gerakan Pramuka telah mampu membentuk anggota yang memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup. Dengan rekam jejak Gerakan Pramuka tersebut diyakini Gerakan Pramuka mampu mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Provinsi Jawa Barat agar berjalan lebih demokratis, lebih berkualitas dan bermartabat.
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, Bawaslu Jabar harus melakukan serangkaian penguatan kapasitas mitra strategisnya dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif, serta membangun kesadaran dan komitmen masyarakatnya untuk melakukan pengawasan dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematif, integratif, efektif dan efisien.
Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Jabar dalam rangka penguatan kapasitas mitra strategis pengawasan partisipatif adalah menggagas konsep yang dapat menguatkan seluruh anggota Pramuka dalam satu Satuan Karya khususnya pembentukan Saka Adhyasta Pemilu. Kegiatan tersebut bentuk diskusi untuk menemukan konsep dan gagasan bersama dalam pembentukan Saka Adhyasta Pemilu tersebut..
Melalui kegiatan tersebut perlu di bangun persepsi yang sama bahwa keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Provinsi Jawa Barat merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya keterlibatan langsung anggota Pramuka dalam melakukan pengawasan diharapkan mampu mengatasi masalah kekurangan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu.
Berdasarkan landasan pemikiran tersebut diatas, dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan stakeholders dalam mengawasi penyelenggaran Pemilu yang bersih, jujur dan adil, Bawaslu Kota Cirebon merasa perlu dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif melalui pembentukan Satuan Karya Adhyasta Pemilu di Kota Cirebon.