Bawaslu Kota Cirebon Awasi Coktas Tindak Lanjut Saran Perbaikan di Kelurahan Argasunya
|
CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon melakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tindak Lanjut Saran Perbaikan di Kecamatan Harjamukti Wilayah Kelurahan Argasunya, Selasa (8/9/2026)
Kegiatan Coktas di Kelurahan Argasunya difokuskan untuk menindaklanjuti data lima warga yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Penelusuran langsung ini melibatkan Bawaslu Kota Cirebon bersama KPU Kota Cirebon dengan mendatangi kantor Kelurahan Argasunya.
Berdasarkan hasil uji petik dan konfirmasi langsung di lapangan dengan Penata Layanan Operasional Kelurahan Argasunya, Fitriana Nurul Wandini, diperoleh kejelasan status administrasi kelima warga tersebut. Empat nama telah terkonfirmasi, sementara dokumen akta kematian satu warga lainnya telah diterbitkan oleh pihak kelurahan dan akan segera dikirimkan kepada KPU.
Langkah pengawasan ketat ini ditempuh guna memastikan akurasi data pemilih dan mencegah munculnya data ganda atau data warga meninggal dunia dalam daftar pemilih. Bawaslu memastikan proses sinkronisasi administrasi kependudukan dan pemutakhiran data berjalan secara cermat serta transparan.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kota Cirebon memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan kualitas demokrasi semakin terjaga. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)