Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Rapat Kerja Teknis dan Evaluasi Pengelolaan Administrasi Perkara Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
KUNINGAN — Bawaslu Kota Cirebon mengikuti Rapat Kerja Teknis dan Evaluasi Pengelolaan Administrasi Perkara Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 5 yang dilaksanakan pada Senin (7/9/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu dari lima kabupaten/kota di wilayah 5, yaitu Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Bawaslu Kabupaten Indramayu, Bawaslu Kabupaten Majalengka, dan Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Mohammad Joharudin, S.Pd., M.Pd., Koordinator Sekretariat Dody Saleh Wahyudin, A.Md., serta dua orang staf pada Divisi Penanganan Pelanggaran.
Kegiatan dibuka oleh Arie Mohammad Fajar, Staf Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Dalam pembukaannya, kegiatan diarahkan sebagai forum untuk meningkatkan pemahaman, koordinasi, serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan administrasi perkara dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Rapat kerja teknis ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu, khususnya dalam memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara tertib, sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan menghadirkan Prof. Dr. Aip Syarifudin, M.Pd. sebagai salah satu narasumber serta narasumber dari Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat. Para narasumber memberikan penguatan materi terkait aspek hukum, teknis, dan administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan evaluasi bersama. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pengalaman, kendala, serta permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara di masing-masing kabupaten/kota.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perkara di jajaran Bawaslu. Dengan adanya evaluasi secara bersama, setiap jajaran dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki serta memperkuat mekanisme administrasi dalam mendukung proses penanganan pelanggaran yang profesional dan sesuai prosedur.
Bagi Bawaslu Kota Cirebon, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran. Penguatan aspek administrasi perkara juga menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan setiap proses penanganan pelanggaran memiliki dokumentasi yang lengkap, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan Rapat Kerja Teknis dan Evaluasi Pengelolaan Administrasi Perkara ini, diharapkan terbangun koordinasi dan sinergi yang semakin baik antara jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Wilayah 5 serta dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat.
Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, guna mewujudkan proses pengawasan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)