Penegakan Hukum Pemilu: Kunci Nyata Demokrasi Berintegritas
|
INDRAMAYU - Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. berpartisipasi dalam acara yang digelar oleh Bawaslu Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Univeristas Wiralodra, Indramayu dengan tajuk: “Evaluasi Pelaksanaan Peran Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan melalui Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses di Provinsi Jawa Barat".
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang sudah sangat populer dan pakar di bidangnya. Narasumber pertama, yakni: Associate Profesor Dr. Aip Syarifudin, M.Pd.I., pengajar di Univeristas Muhamadiyah Cirebon. Dalam paparannya, Kang Aip-sapaan akrabnya menyoroti sejumlah hal krusial, misalnya terkait dengan Peran dan Kewenangan Bawaslu. Peran strategis tentang penanganan pelanggaran dan adjudikasi harus lebih ditingkatkan lagi, mengingat selama ini prosesnya belum merefleksikan transparani, patuh untuk menghadirkan integritas (erat kaitannya dengan imparisialitas/netralitas pengawas Pemilu) agar tidak terjerembab pada electoral disputes yang semakin menenggelamkan peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses dan penidakan pelanggaran.
Pada kesempatan yang sama, Kang Aip juga membedah isu-isu terkini antara elemen fenomenologis dan elemen kunci kewenangan Bawaslu. Sebagai contoh, masih maraknya politik uang, lemahnya sinkroniasi data dengan mitra-KPU dan yang paling menjadi adagium umum yakni, stereotip bahwa pengawas Pemilu patut dipertanyakan sisi integritasnya. Bagi Kang Aip tersendiri, yang sudah berpengalaman meneliti dan melakukan banyak kajian terukur tentang peran dan kewenangan Bawaslu hal-hal tersebut semestinya digugah ulang, dilakukan perbaikan secara rinci, gradual, dan mentrasnformasi peran vital Bawaslu. Dalam epilognya, Ia menggarisbawahi bahwa public trusthworthy sejatinya adalah cita-cita mulia kiprah Bawaslu bukan hanya disimak, tapi diapresiasi oleh publik. Harapan ini jangan sampai mengambang dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu tetap teguh bependirian bahwa Penegakan Pemilu adalah ikhtiar yang benar-benar serius kita amplifikasikan.
Narasumber berikutnya, Nelson Simanjuntak yang pernah menjadi Anggota Bawaslu periode 2012-2017 membahas mengenai Arsitektur Penegakan Hukum Pemilu. Pandangannya menyertakan bahwa Pemilihan Umum pada praksisnya adalah penyelesaian konflik dari perebutan kekuasaan (clash of power) antar elit politik dalam demokrasi. Demokrasi elektoral memungkinkan kita melakasanakan suksesi kepemimpinan dengan cara-cara damai, akuntabel dan berkualitas.
Dari kinerja Bawaslu, terdapat beberapa pelajaran penting (lesson learned) yang dapat diambil. Pertama, kecepatan dan ketepatan penanganan kasus sangat krusial, mengingat tahapan pemilu berjalan sangat ketat. Keterlambatan dapat merusak hak peserta pemilu atau membiarkan pelanggaran terus terjadi. Kedua, sinergi antarlembaga penegak hukum (seperti Polisi dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu) adalah kunci keberhasilan penindakan pidana pemilu. Penegakan Hukum Pemilu akan sukses apabila sinergi kuat dan profesionalisme dari seluruh lembaga penegak hukum (Sentra Gakkumdu), netralitas aparat, serta partisipasi aktif masyarakat dan peserta pemilu dalam pelaporan dan pengawasan.
Penegakan Hukum Pemilu adalah jalan lapang untuk kunci nyata Demokrasi Berintegritas. Semoga.