Lompat ke isi utama

Berita

AKHIR PERDEBATAN KEDUDUKAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

AKHIR PERDEBATAN KEDUDUKAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

#sahabatbawaslu hari ini (29/01/2020) Mahkamah Konstitusi (@Humas_MKRI) mengganti terminologi ‘Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota’ menjadi ‘Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota’ dalam Undang-undang Pilkada (1) https://t.co/yIdFMGDDks

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) kabupaten/kota masih termaktub dalam Undang-undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, sifatnya di daerah tingkat Kabupaten/Kota adalah adhoc (sementara) (2)

Namun, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, mengubah nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota. Tak hanya nama, sifat kelembagaan pun berubah dari adhoc menjadi permanen (3)

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam penyampaian putusan MK siang tadi, menyatakan bahwa perbedaan nomenklatur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya, UU Pilkada beradaptasi dengan UU Pemilu karena telah mengubah terminologi dan sifat kelembagaan Pengawas Pemilu (4)

Sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, jumlah anggota pengawas di Kab/Kota merujuk pada UU Pemilu. Selain itu, MK menyatakan keanggotan Bawaslu kabupaten/kota dipilih melalui panitia seleksi, bukan oleh Bawaslu provinsi (5)

Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang dibacakan siang tadi oleh Hakim Konstitusi di depan para pihak dan terbuka untuk umum mengakhiri perdebatan kedudukan Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 (6)

@bawaslu_RI @Berita_MK @bawasluri @bawaslu_jabar

#Bawaslujabar
#pilkadaserentak2020
#bawaslu #bawaslukotacirebon #bawaslucirebonkota #bawaslukocir #salamawas