Bawaslu Kota Cirebon dan Pengadilan Negeri Perkuat Kolaborasi Kelembagaan
|
CIREBON — Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan audiensi bersama Pengadilan Negeri Kota Cirebon dalam rangka persiapan teken nota kesepahaman (MoU) dan kolaborasi kelembagaan, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi upaya membangun sinergi antarlembaga dalam mendukung pengawasan pemilu, pendidikan hukum, serta perlindungan hak pilih masyarakat di Kota Cirebon.
Audiensi dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon , Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., yang menyampaikan pentingnya pembahasan mengenai surat keterangan tidak pernah dipidana bagi calon legislatif. Menurutnya, surat keterangan tersebut saat ini masih bersifat lokal karena data yang dapat diakses hanya terbatas pada wilayah pengadilan setempat.
“Artinya, ketika seseorang mengurus surat di Kota Cirebon, maka riwayat pidana yang dapat ditelusuri hanya di wilayah Cirebon dan tidak mencakup daerah lain seperti kota lainnya,” jelas Andi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena seseorang bisa saja dinyatakan bersih di satu daerah, padahal belum tentu tidak pernah memiliki riwayat pidana di wilayah lain. Oleh sebab itu, perlu dipikirkan formula yang lebih tepat, salah satunya melalui pengaturan domisili setempat dalam kurun waktu tertentu bagi calon legislatif yang akan mengajukan surat tersebut.
Selain itu, Pengadilan Negeri Kota Cirebon juga menyatakan dukungannya terhadap program pendidikan hukum kemasyarakatan sebagai agenda bersama ke depan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, SH., S.Pd.I., M.Pd., dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi antara kedua lembaga. Ia berharap adanya komunikasi terkait warga Kota Cirebon yang masih dalam proses pidana agar dapat menjadi perhatian bersama dalam tahapan pemilu. Selain itu, ia juga mengingatkan agar pegawai Pengadilan Negeri memastikan telah terdaftar dalam DPT Kota Cirebon melalui layanan DPT Online guna menjaga hak pilih.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd, turut menyampaikan pengalaman penanganan sengketa pemilu pada Pemilu 2019. Ia menjelaskan bahwa pernah terdapat bakal calon legislatif yang berstatus mantan terpidana masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), namun proses tersebut akhirnya diselesaikan melalui sidang sengketa di Bawaslu. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting dalam pengawasan tahapan pencalonan pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Fajri, memaparkan pengalaman penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2024 yang sempat diwarnai perolehan suara imbang atau draw. Ia menegaskan bahwa Bawaslu selalu melakukan langkah pencegahan dalam setiap potensi tahapan, baik secara langsung maupun melalui surat imbauan. “Kami juga berharap dapat bermitra dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hukum lainnya, termasuk pidana pemilu dan pilkada yang memiliki perbedaan sanksi,” ungkapnya.
Melalui audiensi tersebut, Bawaslu Kota Cirebon dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon berharap sinergi antarlembaga dapat terus diperkuat, khususnya dalam mendukung pengawasan pemilu, perlindungan hak pilih masyarakat, serta peningkatan edukasi hukum kepada publik. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu dan pilkada, sekaligus menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kota Cirebon. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)