Bawaslu Kota Cirebon Gelar Rapat Sinergitas Kelembagaan untuk Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025
|
CIREBON — Dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu serta memastikan pelaksanaan pengawasan data pemilih berkelanjutan yang akurat dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Sinergitas Kelembagaan dalam Rangka Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi No. 2 Kecamatan Sunyaragi, Kota Cirebon, pada Selasa (11/11/2025), pukul 13.00 WIB hingga selesai. Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 - 2029, yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan demokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang berintegritas dan partisipatif.
Peneguhan Komitmen Sinergi Lintas Lembaga
Dalam pembukaan kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan kelembagaan pengawasan pemilu yang sejalan dengan agenda prioritas nasional. “Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa Bawaslu benar-benar menjadi pilar demokrasi yang kokoh. Tidak hanya berperan dalam fungsi pengawasan, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan elektoral di tingkat daerah,” ujar Devi. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. “Data pemilih yang akurat dan mutakhir adalah pondasi utama pemilu yang demokratis dan berintegritas. Sinergitas antara Bawaslu dan Disdukcapil menjadi kunci dalam memastikan setiap warga yang berhak memilih benar-benar terdaftar,” tegasnya. Joharudin juga menambahkan, melalui forum ini Bawaslu Kota Cirebon meneguhkan tiga komitmen utama, yaitu:
1. Memperkuat pengawasan terhadap proses PDPB,
2. Mendorong keterbukaan dan koordinasi lintas sektor, serta
3. Membangun kepercayaan publik terhadap data pemilih yang akan digunakan pada Pilkada 2025.
Sedangkan Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menyoroti pentingnya sinergi kelembagaan sebagai bentuk nyata kolaborasi menjaga kualitas demokrasi. “Sinergi seperti ini bukan sekadar koordinasi administratif, tetapi manifestasi nilai kebersamaan dalam menjaga demokrasi,” ujarnya. Ia juga memperkenalkan dua narasumber utama yang hadir, yakni Drs. Rahmat Saleh dari Disdukcapil Kota Cirebon dan M. Anissul Fata, S.E., M.E. dari IPB Cirebon, untuk memperkaya pembahasan dari sisi kependudukan dan manajemen sumber daya manusia pengawas pemilu.
Peran Disdukcapil dalam Mendukung Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Dalam paparannya, Drs. Rahmat Saleh, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, menyampaikan pentingnya peran data kependudukan dalam mendukung tahapan Pilkada. Hingga Semester II Tahun 2023, jumlah penduduk Kota Cirebon tercatat sebanyak 354.679 jiwa, terdiri dari 177.902 laki-laki dan 176.777 perempuan, dengan tingkat perekaman KTP-el mencapai 98,9% dari total wajib KTP sebanyak 258.962 jiwa.
Ia menjelaskan bahwa seluruh data kependudukan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilu bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. “Artinya, setiap data yang digunakan untuk proses demokrasi harus bersumber dari data kependudukan nasional yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut, Disdukcapil memiliki lima peran strategis dalam mendukung tahapan Pilkada 2024, yaitu:
1. Menuntaskan perekaman DP4 melalui kegiatan jemput bola,
2. Melakukan pemusnahan blangko KTP-el tidak terpakai,
3. Menonaktifkan data penduduk meninggal dunia atau pindah domisili,
4. Memastikan setiap entri NIK baru disertai perekaman KTP-el, dan
5. Menjaga integritas data tanpa menambahkan keterangan yang menimbulkan anomali administratif.
“Kolaborasi antara Disdukcapil, KPU, dan Bawaslu harus terus diperkuat, bukan hanya dalam aspek teknis, tetapi juga dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutup Rahmat Saleh. 3 Materi Kedua: Penguatan SDM Pengawas Pemilu melalui Konsep VRIN Sesi kedua disampaikan oleh M. Anissul Fata, S.E., M.E., Kaprodi Bisnis Manajemen IPB Cirebon, yang membawakan materi bertema “Konsep VRIN dalam Manajemen Sumber Daya Manusia dan Implementasinya di Bawaslu Kota Cirebon.” Ia menjelaskan bahwa konsep VRIN (Valuable, Rare, Inimitable, Non-Substitutable) merupakan pendekatan strategis untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi.
“Dalam konteks kelembagaan publik seperti Bawaslu, SDM adalah roh organisasi. Integritas, kompetensi, dan kepekaan sosial pengawas pemilu menjadi aset utama yang tidak tergantikan,” ujarnya. Konsep VRIN menilai SDM dari empat dimensi:
- Valuable (Bernilai): SDM mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja pengawasan,
- Rare (Langka): Integritas dan komitmen yang tidak mudah ditemukan,
- Inimitable (Sulit Ditiru): Kompetensi unik hasil pengalaman lapangan, dan
- Non-Substitutable (Tidak Tergantikan): Nilai etik dan kemanusiaan yang tak bisa digantikan teknologi.
Anissul Fata menegaskan bahwa penerapan VRIN di Bawaslu Kota Cirebon sudah terlihat melalui berbagai program seperti pelatihan regulasi, pengembangan pengawas partisipatif, sistem mentoring, hingga pembentukan Best Practice Book hasil evaluasi pemilu. “Keunggulan lembaga tidak lahir dari sistem yang besar, melainkan dari manusia-manusia kecil yang bekerja dengan integritas besar,” tutupnya.
Penguatan Komitmen Bersama
Menutup kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber. “Atas nama Bawaslu Kota Cirebon, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berkomitmen membangun kolaborasi ini. Semoga sinergi kelembagaan yang kita bangun hari ini semakin memperkuat integritas demokrasi di Kota Cirebon,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum rutin, tetapi ruang refleksi dan konsolidasi bersama untuk mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan. Rapat berakhir pada pukul 15.30 WIB, dengan hasil utama berupa komitmen bersama untuk:
1. Memperkuat koordinasi teknis lintas lembaga,
2. Melaksanakan bimbingan teknis bersama bagi jajaran pengawas, dan
3. Menyusun pedoman kerja serta evaluasi berkala terhadap proses pengawasan PDPB.