Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Diskusi Daring “Rengkong Demokrasi” Bahas Optimalisasi AI untuk Edukasi Pengawasan Pemilu
|
CIREBON — Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., bersama Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., mengikuti diskusi daring dwi mingguan bertajuk Rengkong Demokrasi: Optimalisasi AI untuk Konten Edukasi Pengawasan Pemilu, pada Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin Bawaslu se-Jawa Barat yang menghadirkan berbagai topik aktual dan strategis dalam pengawasan pemilu.
Diskusi yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini menghadirkan narasumber dari Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan pentingnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu dalam menciptakan konten edukatif yang lebih menarik, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat luas, terutama di masa non-tahapan pemilu.
Dalam diskusi ini ditekankan pula bahwa AI bukanlah pengganti kerja manusia, melainkan sebatas pendamping. AI digunakan untuk mempercepat kerja tanpa menggantikan kreativitas manusia. Diperlukan kurasi, validasi, dan sentuhan personal agar konten yang dihasilkan tetap tepat dan berdampak.
Devi Siti Sihatul Afiah menyambut baik inisiatif diskusi ini dan menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi seperti AI sangat relevan dalam menjawab tantangan edukasi kepemiluan di era digital. Menurutnya, Bawaslu perlu terus berinovasi agar pesan-pesan pengawasan pemilu tidak hanya tersampaikan, tetapi juga dipahami dengan baik oleh semua lapisan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menambahkan bahwa dengan penggunaan AI, pembuatan konten visual, narasi, hingga interaksi digital bisa lebih terpersonalisasi dan tepat sasaran. Ia menilai diskusi seperti ini menjadi ruang kolaboratif yang memperkaya kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.
Melalui forum Rengkong Demokrasi, Bawaslu Kota Cirebon berharap dapat mengimplementasikan hasil diskusi ke dalam strategi komunikasi publik yang lebih efektif. Dengan begitu, pengawasan partisipatif masyarakat dapat terus ditingkatkan, sekalipun di luar masa tahapan pemilu.