Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Hadiri FGD KPU: Tegaskan Sinergi Antarlembaga Cegah Kerawanan Pemilu 2029

  Bawaslu Kota Cirebon Hadiri FGD KPU: Tegaskan Sinergi Antarlembaga Cegah Kerawanan Pemilu 2029

CIREBON – Bawaslu Kota Cirebon menghadiri sekaligus menjadi narasumber utama dalam Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertajuk "Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Pelaksanaan Pemilu Tahun 2029" yang bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Rabu (14/10/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menekankan pentingnya pengawasan ketat dan berkesinambungan mengingat karakteristik Kota Cirebon yang memiliki tingkat kepadatan serta mobilitas penduduk yang sangat tinggi. Ia memaparkan bahwa meskipun secara geografis wilayah Kota Cirebon terbilang kecil, kota ini menempati peringkat ke-5 dengan kepadatan penduduk tertinggi di Jawa Barat.

"Tingkat kepadatan berada di urutan ke-5 di Jawa Barat walaupun wilayah kita kecil, dan ini menggambarkan potret kondisi existing serta mobilitas masyarakat kita yang sangat tinggi. Implikasinya terhadap kepemiluan, kami di Bawaslu setiap triwulan rutin melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta memberikan saran perbaikan,” pukas Fajri. Menurutnya partai politik juga harus bersiap, mengingat pada 2024 lalu Kota Cirebon dihadapkan pada fenomena Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat suara draw yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi saat berebut sisa satu kursi terakhir.

Turut hadir memberikan pandangan dari sudut pandang pemerintah daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, memaparkan studi kasus di Kecamatan Harjamukti terkait dampak tingginya kepadatan penduduk terhadap teknis penyelenggaraan pemilu di lapangan. Menurutnya, beban logistik yang tidak seimbang, keterbatasan ruang TPS, hingga potensi pemilih yang belum terdata menjadi persoalan serius yang memerlukan sinergi erat bersama penyelenggara pemilu.

"Beban logistik yang timpang serta ketersediaan TPS dan DPT yang tidak memadai kerap membuat warga berdesakan di ruang terbatas. Bahkan, partisipasi masyarakat yang tercatat hanya 66,03% itu bukan murni karena apatisme, melainkan warga terjebak masalah administrasi domisili dan pemilih pemula yang tak terlacak karena sedang sekolah di luar kota,” ujar Sekda Kota Cirebon tersebut. Menurutnya, tiga pengaruh utama dari dinamika ini adalah ledakan unregistered voters akibat keterlambatan pembaruan data, anomali ghost voters yang rawan disalahgunakan, hingga krisis ruang TPS yang terpaksa dibangun di bahu jalan. 

Selain pembahasan teknis dari Bawaslu dan Pemda, akademisi Bakhrul Amal turut menyoroti bahwa populasi Kota Cirebon yang mencapai 360.099 jiwa harus dibaca sebagai risiko pelayanan pemilu bagi para penyelenggara (election administrators), peserta (electoral contestants), maupun pemilih (voters). Oleh karena itu, Bawaslu Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keakuratan data pemilih, penguatan kapasitas SDM, edukasi pemilih pemula, serta pencegahan kecurangan demi terwujudnya Pemilu 2029 yang jujur, adil, transparan, dan tepercaya. (Humas Bawaslu Kota Cirebon).