Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rakor Inventaris Masalah Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK
|
BANDUNG — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Inventaris Masalah Isu Krusial dalam Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut kajian strategis terkait pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-584/PP.00.00/K1/11/2025, yang meminta masukan kajian penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu pada tanggal 26 November 2025. Agenda ini bertujuan merumuskan isu-isu krusial yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Mohamad Joharudin menyampaikan bahwa rakor ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu daerah untuk memberikan masukan dan perspektif terkait permasalahan hukum yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Identifikasi masalah ini diharapkan mendukung kebijakan pengawasan yang lebih efektif.
Selain membahas isu hukum, rapat juga menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu pusat dan daerah dalam menguatkan mekanisme penegakan hukum pemilu. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga integritas pemilu serta memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan.
Melalui partisipasi dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen memberikan kontribusi konstruktif untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta kualitas demokrasi di tingkat nasional maupun daerah.