Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Diskusi Keadilan Demokrasi (DISKRESI): Eksaminasi Putusan Sengketa Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
|
CIREBON — Perwakilan Bawaslu Kota Cirebon yang diwakili oleh Mohamad Joharudin (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) bersama staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan Diskusi Keadilan Demokrasi (DISKRESI) bertajuk “Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa terhadap Isu Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan”, Jumat (7/11/2025). Kegiatan dibuka pukul 09.30 WIB dan diselenggarakan melalui Zoom Meeting yang difasilitasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dipandu oleh moderator Harminus Koto (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat).
Diskusi ini bertujuan menggali dan mengevaluasi praktik penyelesaian sengketa terkait pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024. Dengan mengangkat dua studi kasus dari pengalaman penanganan sengketa di Kota Cimahi dan Kabupaten Tasikmalaya, kegiatan dirancang untuk menghasilkan pembelajaran teknis serta rekomendasi kebijakan yang konstruktif guna memperkuat mekanisme verifikasi, fasilitasi teknis (termasuk Sistem Informasi Pencalonan - Silon), serta koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu dan pelaku politik lokal.
Dua Studi Kasus: Cimahi dan Tasikmalaya
Sebagai narasumber, hadir Jusapuandy (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa - Bawaslu Kota Cimahi) dan Nasita Mutiara Ramadhani (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya). Kedua pemateri memaparkan rangkaian peristiwa, proses hukum, dan pelajaran kelembagaan dari masing-masing kasus.
Paparan dari Bawaslu Kota Cimahi
Bawaslu Kota Cimahi memaparkan kasus pencalonan perseorangan pada Pilkada Kota Cimahi 2024 yang memunculkan sengketa setelah KPU menyatakan pasangan Asep Nandang - Caca Nardiman Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam prosesnya, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pendaftaran perkara, mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, serta adjudikasi terbuka yang memeriksa bukti dan keterangan para pihak. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, majelis menemukan indikasi kesalahan administratif pada proses verifikasi KPU yang berdampak pada hak konstitusional Pemohon. Pada 1 Juni 2024, Bawaslu Kota Cimahi mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU, dan memerintahkan pembukaan kembali akses Silon agar Pemohon dapat melengkapi dukungan sesuai ketentuan. Putusan tersebut menjadi preseden penting dan menegaskan prinsip transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan.
Paparan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Kasus di Kabupaten Tasikmalaya berkaitan dengan penerbitan Surat Tanda Pengembalian Dukungan (STPD) oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 13 Mei 2024, yang menyatakan berkas dukungan beberapa pasangan perseorangan TMS. Dua pasangan mengajukan sengketa dengan alasan adanya ketidaksinkronan informasi dan hambatan teknis - termasuk persoalan akses dan waktu dalam penggunaan Silon - sehingga berkas diserahkan secara fisik. Dalam proses mediasi dan adjudikasi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memeriksa bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak. Majelis menilai bahwa kekurangan teknis dalam pemenuhan syarat merupakan tanggung jawab Pemohon, sehingga putusan akhir menolak permohonan Pemohon seluruhnya. Dari pengalaman ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menekankan pentingnya kepastian mekanisme teknis, komunikasi publik yang jelas, dan koordinasi antar-lembaga untuk meminimalisir sengketa serupa.
Pembelajaran Kelembagaan dan Rekomendasi
Diskusi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilihan tidak semata soal prosedur, tetapi juga menyentuh aspek substantif terkait perlindungan hak politik warga. Beberapa butir pembelajaran dan rekomendasi yang muncul antara lain:
• Penguatan kapasitas verifikator dan prosedur verifikasi untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan dukungan calon perseorangan.
• Perbaikan fasilitasi teknis dan layanan Silon agar tidak menjadi sumber hambatan administratif yang berdampak pada hak konstitusional calon.
• Perlu adanya peningkatan koordinasi dan komunikasi antara KPU, Bawaslu, pemerintahan daerah, dan pemangku kepentingan terkait agar informasi teknis dan tenggat waktu disampaikan secara konsisten kepada publik.
• Peningkatan dokumentasi dan pembelajaran kelembagaan sebagai dasar penguatan praktik penanganan sengketa di masa depan.
Penutup dan Pernyataan Bawaslu Kota Cirebon
Sebagai penutup, Mohamad Joharudin menyampaikan bahwa kegiatan DISKRESI tersebut memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika penyelesaian sengketa proses pemilihan, khususnya seputar pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Dua paparan dari Cimahi dan Tasikmalaya membuka wawasan tentang kompleksitas teknis dan hukum yang harus dijawab oleh penyelenggara pemilu. Dari kasus Cimahi, terlihat bagaimana putusan pengembalian hak konstitusional dapat menjadi preseden bagi penegakan keadilan pemilu; sementara dari Tasikmalaya, dipetik pelajaran penting bahwa ketelitian administratif dan komunikasi antarlembaga adalah kunci untuk mengurangi potensi sengketa. “Kegiatan ini memperkuat komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kemampuan adjudikatif guna melindungi hak politik warga serta menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal,” ujar Joharudin.