Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Jalin Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Persiapan MoU dan Pemutakhiran Data Kependudukan

Bawaslu Kota Cirebon Jalin Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Persiapan MoU dan Pemutakhiran Data Kependudukan

CIREBON — Dalam rangka memperkuat sinergitas antar lembaga dan memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. 

Pertemuan ini membahas persiapan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua instansi serta pemutakhiran Berkas Pendaftaran Penduduk (BPDP) sebagai langkah awal dalam menjaga validitas data kependudukan menjelang pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada mendatang. 

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025, dihadiri oleh Nurul Fajri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, bersama para staf yaitu Miftahudin, Handoko Wicaksono, Dimas Prasetyo Utomo, dan Wahyudi. Sementara itu, dari Disdukcapil Kota Cirebon, hadir Muhammad Izzuddin (Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data), Siti Djulaeha (Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk), Hartati (Plt. Kepala Bidang Catatan Sipil), Yayah Komariyah (Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan), serta jajaran staf, di antaranya Sofi Sofia Mustopa, Irwan Syah Hadi Prawoto, Erwin Pujirahayu, dan Ayu Vidya Utami.

 

Pemutakhiran Data Pemula dan Data Usia di Atas 100 Tahun 

Dalam pertemuan tersebut, Nurul Fajri menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendiskusikan pemutakhiran Berkas Pendaftaran Penduduk (BPDP), khususnya terkait dua kategori data penting, yaitu data penduduk pemula dan data penduduk dengan usia di atas 100 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon, di mana ditemukan sejumlah data pemilih berusia lebih dari 100 tahun yang perlu diverifikasi kebenarannya. “Bawaslu ingin memastikan bahwa seluruh data kependudukan yang digunakan dalam penyusunan daftar pemilih benar-benar valid, terutama untuk data pemula yang menjadi pemilih baru, serta data yang berpotensi tidak akurat karena faktor usia ekstrem,” ujar Nurul Fajri dalam sesi diskusi. 

 

Komitmen dan Tindak Lanjut dari Disdukcapil Kota Cirebon

Menanggapi hal tersebut, Siti Djulaeha, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, menjelaskan bahwa data yang diminta oleh Bawaslu akan difasilitasi melalui Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas bidang akan dilakukan untuk memastikan data yang diberikan dapat dimanfaatkan secara tepat dalam proses verifikasi dan pemutakhiran daftar pemilih. Selanjutnya, Muhammad Izzuddin, selaku Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, menambahkan bahwa Disdukcapil memiliki data penduduk pemula yang diperbarui setiap tahun dan wajib melakukan perekaman KTP-el. Namun, karena dinamika perpindahan penduduk, data tersebut perlu dipilah terlebih dahulu agar hasil pemadanan lebih akurat. “Untuk data penduduk berusia di atas 100 tahun, kami akan melakukan pengecekan melalui aplikasi sistem kependudukan untuk memastikan status hidup atau tidaknya warga yang bersangkutan. Selanjutnya, data dari Bawaslu dapat kami padankan dengan data Disdukcapil agar hasilnya valid dan mutakhir,” jelasnya.

 

Prosedur Akta Kelahiran dan Kematian 

Dalam kesempatan yang sama, Hartati, Plt. Kepala Bidang Catatan Sipil, menyampaikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan akta kelahiran dan kematian. Beliau menerangkan bahwa akta yang berasal dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya dapat langsung diproses oleh Disdukcapil sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Apabila masyarakat belum memiliki dokumen resmi tersebut, proses pengajuan dapat dilakukan melalui pengantar RT dan RW, disertai dokumen pendukung lain sesuai ketentuan pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku.

 

Sinergi untuk Pemutakhiran Data yang Terpadu dan Akuntabel 

Kegiatan koordinasi ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kota Cirebon dan Disdukcapil Kota Cirebon dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pemutakhiran dan validasi data kependudukan yang menjadi dasar penting bagi penyusunan daftar pemilih berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses verifikasi data pemilih dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Ke depan, kerja sama antara kedua lembaga ini akan diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam pertukaran data kependudukan dan pengawasan berkelanjutan.