Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Lanjutkan Pengawasan Coklit Terbatas di Kecamatan Harjamukti untuk Pastikan Validitas Data Pemilih.

Bawaslu Kota Cirebon Lanjutkan Pengawasan Coklit Terbatas di Kecamatan Harjamukti untuk Pastikan Validitas Data Pemilih.

CIREBON — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon melanjutkan pelaksanaan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) di sejumlah kelurahan di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan bahwa data pemilih berkelanjutan (DPB) yang digunakan pada Pemilu 2025 bersifat akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.              

Tim Bawaslu Kota Cirebon bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon turun langsung ke lapangan dengan melakukan kunjungan ke rumah warga yang menjadi objek pencocokan data, didampingi oleh pihak keluarga dan perangkat kelurahan sebagai narasumber utama. Kegiatan pengawasan ini juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terhadap data-data yang terindikasi tidak valid, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, perubahan elemen data, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

 

Koordinasi Lapangan dan Peserta Kegiatan

Pelaksanaan pengawasan Coklit Terbatas di Kecamatan Harjamukti melibatkan jajaran Bawaslu Kota Cirebon dan KPU Kota Cirebon yang terbagi ke tiga kelurahan, yakni Kelurahan Argasunya, Kelurahan Larangan, dan Kelurahan Kalijaga.

  • Kelurahan Argasunya
    • Bawaslu Kota Cirebon: Devi Siti Sihatul Afiah (Ketua Bawaslu Kota Cirebon), Nadinta Zulfa (Staf Sekretariat)
    • KPU Kota Cirebon: Mardeko (Ketua KPU Kota Cirebon), Yogi Maulana Malik Anggota KPU Kota Cirebon (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Sanubi Anggota KPU Kota Cirebon (Divisi Teknis Penyelenggaraan), serta staf sekretariat Yunus, Inggrid, Fani Setiawan, dan Bayu.
  • Kelurahan Larangan
    • Bawaslu Kota Cirebon: Mohammad Joharudin (Anggota Bawaslu Kota Cirebon), Wahyudi, dan Wati Fitrianti (Staf Sekretariat)
    • KPU Kota Cirebon: Mardeko (Ketua KPU Kota Cirebon), Yogi Maulana Malik Anggota KPU Kota Cirebon (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Sanubi Anggota KPU Kota Cirebon (Divisi Teknis Penyelenggaraan), serta staf sekretariat Yunus, Inggrid, Fani Setiawan, dan Bayu.
  • Kelurahan Kalijaga
    • Bawaslu Kota Cirebon: Nurul Fajri (Anggota Bawaslu Kota Cirebon), Dody Saleh Wahyudin (Koordinator Sekretariat), serta staf sekretariat Febrian Ramadhan Nugroho dan Endang Ismatullah.
    • KPU Kota Cirebon: Mardeko (Ketua KPU Kota Cirebon), Yogi Maulana Malik Anggota KPU Kota Cirebon (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Sanubi Anggota KPU Kota Cirebon (Divisi Teknis Penyelenggaraan), serta staf sekretariat Yunus, Inggrid, Fani Setiawan, dan Bayu.

       

Hasil Pengawasan di Lapangan: Validasi Data Pemilih di Tiga Kelurahan

  1. Kelurahan Argasunya

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan satu data pemilih yang terindikasi invalid dengan usia di atas 100 tahun, yaitu atas nama Kasan, kelahiran 10 Mei 1921, beralamat di Cibogo RT 004 RW 009. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nama tersebut tidak tercatat di RT 004 maupun RT 003 RW 009. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut melalui perangkat kelurahan dan warga setempat, diketahui dari RT 006 (Ubaidilah) bahwa Kasan telah meninggal dunia pada tahun 2017, demikian pula saudara kembarnya, Kusen, serta istrinya, Kudriah, yang juga telah meninggal dunia. Keterangan ini diperkuat oleh anak dari almarhum Kusen, yakni Saudara Alwi, yang membenarkan informasi tersebut.

  1. Kelurahan Larangan

Tim pengawasan menemukan satu data pemilih tidak valid atas nama Adali Adiwijaya, kelahiran 30 September 1923, beralamat di Jl. Nuri VII No. 92/2 RT 001 RW 011. Berdasarkan keterangan RW 011 (Iip Suwartono) dan warga sekitar (Maman Rusmana), diketahui bahwa Adali Adiwijaya dan istrinya telah meninggal dunia di Jakarta  dan  dimakamkan  di  Jatiwangi,  Kabupaten  Majalengka. Informasi ini menjadi dasar bagi KPU Kota Cirebon untuk melakukan penandaan dan penghapusan data dari daftar pemilih.

  1. Kelurahan Kalijaga

Di Kelurahan Kalijaga, tim menemukan satu data pemilih yang juga terindikasi tidak valid atas nama Tinih, kelahiran 31 Desember 1923, beralamat di Sitopeng RT 001 RW 009. Berdasarkan keterangan dari Kasi Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (Kasitratibun) Kelurahan Kalijaga, Sukarni, S.E., diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

 

Bawaslu Tegaskan Pentingnya Validitas Data Pemilih

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menegaskan bahwa kegiatan Coklit Terbatas ini merupakan langkah konkret Bawaslu Kota Cirebon dalam memastikan data pemilih yang digunakan dalam Pemilu 2025 benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.“Pemutakhiran data seperti ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Dengan data yang akurat, kita bisa meminimalisir kesalahan data, mencegah potensi penyalahgunaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon juga mendorong partisipasi aktif masyarakat, perangkat kelurahan, serta RT/RW untuk turut memastikan data kependudukan di wilayahnya tetap mutakhir. Kolaborasi antara Bawaslu Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon, dan Pemerintah Kelurahan diharapkan dapat memperkuat sistem data pemilih yang lebih transparan dan akuntabel. 

Kegiatan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Harjamukti berjalan dengan tertib, partisipatif, dan penuh koordinasi antar lembaga. Seluruh hasil kegiatan Coklit Terbatas dilapangan akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Cirebon melalui proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Triwulan IV Tahun 2025, dengan pengawasan aktif dari Bawaslu Kota Cirebon.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, sekaligus memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih tercatat dengan benar dalam daftar pemilih tetap.