Ketua Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Empat Raperda
|
CIREBON – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., bersama dua anggotanya, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., dan Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar pada Senin (30/6/2025). Kehadiran jajaran Bawaslu menunjukkan dukungan terhadap proses legislasi daerah dan sinergi antar lembaga dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan.
Rapat Paripurna tersebut memiliki dua agenda utama, yaitu Persetujuan atau Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon, serta penyampaian dua Raperda baru oleh Wali Kota Cirebon. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam dinamika pembentukan regulasi daerah yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat Kota Cirebon.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut merupakan bagian dari pengawasan partisipatif serta bentuk dukungan terhadap prinsip demokrasi yang sehat di tingkat daerah. "Kami ingin memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujarnya usai rapat.
Dengan partisipasi aktif berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang aspiratif dan implementatif, sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.