Ketua Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Persetujuan Perubahan APBD 2025
|
CIREBON — Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.H., S.Pd.I., M.Pd., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang dilaksanakan pada Kamis (25/9/2025). Kehadiran tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif Bawaslu dalam mengikuti proses kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan anggaran daerah.
Rapat Paripurna kali ini mengusung agenda utama, yakni Persetujuan atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda ini merupakan tahap akhir dalam proses pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kepentingan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran pemerintah, terutama dalam konteks pelaksanaan tahapan pemilu yang juga memerlukan dukungan anggaran. Kehadiran Bawaslu dalam forum resmi ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip good governance.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran daerah yang transparan dan efisien akan berkontribusi terhadap stabilitas demokrasi. “Kami hadir untuk memastikan sinergi kelembagaan tetap terjaga, dan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Devi.
Dengan kehadiran berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, diharapkan keputusan-keputusan strategis yang diambil oleh DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta memperkuat jalannya pemerintahan dan demokrasi lokal.