Lompat ke isi utama

Berita

Pendidikan Politik dan Demokrasi: Pemilih Pemula Didorong Menjadi Pengawas Partisipatif

Pendidikan Politik dan Demokrasi: Pemilih Pemula Didorong Menjadi Pengawas Partisipatif

CIREBON — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cirebon, bekerja sama dengan Bawaslu Kota Cirebon, menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Lingkungan Pendidikan: Peran Pemilih Pemula sebagai Pengawas Partisipatif, Kamis (13/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl. Siliwangi No. 109, dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, penyelenggara pemilu, serta perwakilan pelajar dari berbagai sekolah menengah di Kota Cirebon. 

Acara pembukaan menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain Andrie Sulistio, S.E. (Ketua DPRD Kota Cirebon); Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I. (Wakil Walikota Cirebon); Buntoro Tirto (Kepala Bakesbangpol Kota Cirebon); H. Zacky Muhammad Zam Zam, S.Psi., M.M., M.Pd (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat); serta Ketua dan anggota Bawaslu Kota Cirebon: Devi Siti Sihatul Afiah, S.H., S.Pd.I., M.Pd.I., Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., dan Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom. Hadir pula 62 orang peserta perwakilan pelajar dari 13 SMA/SMK/MA se-Kota Cirebon. 

 

Tujuan dan Landasan Kegiatan 

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif pemilih pemula dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan partisipatif. Kepala Bakesbangpol, Buntoro Tirto, menegaskan bahwa pemilih pemula rentan terhadap informasi tidak akurat dan membutuhkan pembekalan agar mampu berperan efektif sebagai pengawas partisipatif. Pelaksanaan kegiatan berlandaskan antara lain: 

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang pedoman fasilitasi pendidikan politik; 
  • Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif; 
  • Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2025; 
  • Peraturan Walikota Cirebon Nomor 38 Tahun 2021. 

Adapun maksud dan tujuan kegiatan meliputi: edukasi politik bagi pemilih pemula; peningkatan partisipasi aktif generasi muda dalam pengawasan pemilu; pembentukan kader pemilih pemula yang berintegritas; serta peningkatan pemahaman tentang sistem demokrasi dan proses pemilu. 

Dalam Acara Kegiatan menghadirkan lima narasumber yang memaparkan tema-tema strategis: 1. Andrie Sulistio, S.E. (Ketua DPRD Kota Cirebon). Andrie menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 yang berada pada kisaran 58 persen dan mendorong pendidikan politik berkelanjutan untuk meningkatkan partisipasi. Ia mendorong pelajar menjadi duta literasi politik yang menyebarkan pemahaman politik sehat di lingkungan sekolah dan masyarakat. Andrie juga mengingatkan fungsi DPRD sebagai perumus peraturan daerah dan penyalur aspirasi masyarakat. 

2. H. Zacky M. Zam Zam (Ketua Bawaslu Prov. Jawa Barat) Zacky menguraikan konsep pengawasan partisipatif: peran, prinsip, dan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Ia menekankan bahwa Bawaslu adalah fasilitator, sedangkan kekuatan pengawasan sejati bergantung pada kesadaran publik. Prinsip independensi, objektivitas, dan netralitas menjadi pegangan utama bagi pengawas partisipatif. 

3. Devi Siti S. Afiah (Ketua Bawaslu Kota Cirebon) Devi memaparkan pentingnya pendidikan politik bagi pemilih pemula dan menegaskan tiga lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Ia mengingatkan bahwa pemilu adalah proses panjang (pra, pelaksanaan, pasca) dan mengajak generasi muda aktif menjaga prinsip Luber Jurdil. Devi menyoroti besarnya peran pemilih muda yang secara nasional mencapai sekitar 56 persen dari total pemilih. 

4. Nurul Fajri (Anggota Bawaslu Kota Cirebon) Nurrul memaparkan berbagai program partisipatif yang telah dijalankan Bawaslu, seperti pendidikan pengawas partisipatif, forum warga, Kampung Pengawasan, dan Duta Pengawasan Kecamatan. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat adalah amanat undang-undang dan elemen kunci dalam memastikan pemilu yang jujur dan adil. 

5. Mohamad Joharudin (Anggota Bawaslu Kota Cirebon) Joharudin menguraikan kerangka hukum pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan Bawaslu, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif memperluas jangkauan pengawasan karena keterbatasan jumlah pengawas resmi. 

 

Peserta dan Pelaksanaan Lanjutan 

Pada sesi pembukaan, tercatat 62 perwakilan pelajar hadir dari 13 sekolah tingkat menengah atas di Kota Cirebon. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian yang lebih luas dan akan dilaksanakan selama lima hari pada tanggal 16 - 20 November 2025 di Aula DPRD Kota Cirebon dan Ruang Komisi C. Target keseluruhan mencapai 500 peserta yang terdiri dari perwakilan SMA, SMK, MA, dan sederajat di seluruh Kota Cirebon. Pendanaan disampaikan bersumber dari APBD Perubahan atas usulan Bawaslu dan dukungan DPRD Kota Cirebon. 

Dari diskusi dan paparan narasumber, beberapa langkah praktis disepakati sebagai tindak lanjut: 

1. Penguatan materi pendidikan politik pada kegiatan lanjutan (gelombang 16 – 20 November 2025) untuk mencapai target 500 peserta. 

2. Pembentukan dan pembinaan Duta Literasi Politik di sekolah-sekolah sebagai penggerak sosialisasi dan pengawasan partisipatif. 

3. Peningkatan akses informasi tentang mekanisme pelaporan pelanggaran melalui media sekolah, media sosial, dan posko pengaduan Bawaslu. 

4. Koordinasi berkelanjutan antar-institusi (Bakesbangpol, DPRD, Bawaslu, KPU) untuk memastikan keberlanjutan program dan akuntabilitas penggunaan anggaran. 

Kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Lingkungan Pendidikan yang diselenggarakan pada 13 November 2025 berjalan sesuai tujuan yaitu memperkuat pemahaman dan mendorong peran aktif pemilih pemula sebagai pengawas partisipatif. Panitia menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, sekolah-sekolah peserta, dan pihak terkait atas dukungan dan partisipasinya. Diharapkan ilmu dan komitmen yang diperoleh menjadi modal nyata bagi generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Cirebon.