PEREMPUAN PENGAWAS PEMILU DALAM ANGKA DAN KINERJA
|
PEREMPUAN PENGAWAS PEMILU DALAM ANGKA DAN KINERJA
*Devi Siti Sihatul Afiah
(Bawaslu Kota Cirebon)
Keberadaan perempuan dalam jajaran penyelenggara pemilu masih belum berbanding lurus dengan amanah UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 92 ayat 11 yang menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Belum terbangunnya kesadaran dan kepatuhan hukum, membuat makna “mempertimbangkan” menjadi sesuatu yang tanpa makna (bisa diabaikan) oleh para pengambil kebijakan. Padahal faktanya kontribusi kerja-kerja perempuan pengawas pemilu secara umum dapat dipastikan memberi kontribusi kerja-kerja yang membangun dan profesional.
Perempuan dalam Angka
5 Kabupaten/Kota yang Memenuhi Minimal 30% Quota Perempuan
dari 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat
Keterlibatan perempuan dalam Pemilu (penyelenggara pemilu) dipandang belum optimal. Kita bisa lihat bagaimana pada tahun 2018 saat proses rekrutmen Bawaslu Kota/Kabupaten, Bawaslu Provinsi (red- Timsel dan Komisioner) dari hasil rekrutmentnya tidak bisa merealisasikan keterwakilan 30% quota perempuan dari jumlah 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, hanya 5 daerah yang terpenuhi.
13 Kabupaten/Kota Tidak Memenuhi Minimal 30% Quota Perempuan
Komposisi komisioner Bawasludi 13 Kota/Kabupaten hanya terwakili oleh 1 orang perempuan dari 5 komisioner, artinya minimal 30% kuota perempuan tidak dapat dipenuhi.
9 Kabupaten/Kota yang Tidak Memiliki Keterwakilan Perempuan
Ada 9 Kab/Kota tidak memiliki keterwakilan perempuan. Hal ini belum semua terkonfirmasi apakah memang ada daerah yang sama sekali tidak ada pendaftar perempuannya. Namun yang pasti, saat proses seleksi saya sempat berkenalan dan berdiskusi dengan perempuan dari salah satu daerah yang ada 9 di atas.
Begitu juga di kota Cirebon, hal ini bisa dilihat pada penyelenggara pemilu di kota Cirebon. Keterwakilan 30% perempuan masih sebatas himbaun dan belum terinternalisasi menjadi sebuah kesadaran/kebutuhan yang harus dilaksanakan. Ditingkat adhoc seperti pengawas kecamatan (Panwascam), dari 15 komisioner hanya terdapat 2 orang perempuan. Proses rekrutment Panwascam yang dilaksanakan oleh Panwaslu tidak berpihak pada pemenuhan 30% kuota perempuan, mestinya ada keterwakilan 5 orang dari jumlah panwascam sebanyak 15 orang.
Tidak Terpenuhinya Minimal 30% Quota Perempuan Pada Pengawas Kecamatan
Dari 5 Kecamatan di Kota Cirebon hanya ada 2 (dua) Kecamatan yang mempunyai Pengawas Kecamatan (Panwascam) yaitu Kejaksan dan Lemahwungkuk. Hal ini sangat di sayangkan mengingat bahwa adanya Undang-undang yang mengatur mengenai keterwakilan perempuan.
Terpenuhinya 30 % Keterwakilan Perempuan di Tingkat Pengawas Kelurahan/Desa
Berbeda dengan proses rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), jumlah PK/D sebanyak 22 terdapat 7 perempuan (terpenuhi 30%). Namun hal ini tidak merata di seluruh kecamatan, dari 5 kecamatan hanya 3 kecamatan (Kejaksan, Pekalipan dan Lemahwungkuk) yang melibatkan keterwakilan perempuan. 2 kecamatan lainnya tidak melibatkan perempuan (Harjamukti dan Kesambi).
Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan di Tingkat Pengawas TPS
Melihat proses rekrutmen Panwascam, PK/D yang belum mampu menjalankan amanah UU terkait pemenuhan quota 30% perempuan ternyata memang dipengaruhi pula oleh tidak adanya keterwakilan perempuan pada pemegang kebijakan di atasnya (Komisioner Bawaslu Kota). Hal ini berbeda dengan proses rekrutmen PTPS, dimana keberadanan perempuan sebagai pemangku kebijakan telah hadir dan selalu membuat penguatan dan mengingatkan baik di tingkat Kota atau pun Panwascam agar menjalankan amanah UU di atas.
Keberhasilan di atas tidak lepas dari upaya turun langsung dalam mengawal kebijakan tersebut dengan cara: 1. Mengingatkan secara lisan dan mengawal Panwascam dalam melaksanakan kebijakan keterwakialn 30% untuk rekrutment PTPS, 2. Membantu dengan menggerakan oraganisasi dan kelompok-kelompok perempuan untuk terlibat menjadi PTPS. Hasilnya 37% PTPS terdiri dari perempuan, atau dari total 979 PTPS yang direkrut, di dalamnya terdapat 364 perempuan dan pemenuhan minimal 30% perempuan sudah tersebar merata di semua kecamatan.
Keterlibatan lainnnya dalam upaya pemenuhan quota 30%, bagaimana saya mengawal rekrutmen staff Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPN-PNS) pada Februari 2019. Dari jumlah staf yang dibutuhkan 5 orang, maka minimal 2 orang haruslah keterwakilan perempuan. Namun faktanya, lagi-lagi 30% keterwakilan perempuan tidak mampu dipenuhi dikarenakan perbedaan nilai 3 point. Semestinya kesadaran hukum terkait pemenuhan minimal 30% perempuan ini bisa diselesaikan dengan dengan kesadaran hukum dalam bentuk afirmative action.
Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan dalam Perekrutan PPN-PNS
Kesadaran hukum pemenuhan keterwakilan perempuan 30% dan affirmative action ini belum mampu dituangkan dalam bentuk kebijakan rekrutmen komisioner dan staff Bawaslu. Maka dalam rangka mewujudkan Bawaslu yang berkeadilan gender dan patuh pada UU terkait adanya keterlibatan minimal 30% perempuan, maka dipandang perlu untuk membuat kebijakan internal Bawaslu dimulai dari rekrutmen tim seleksi hingga komisioner yang akan melakukan perekrutan dibekali pemahan dan diberikan aturan yang rijid terkait penyertaan minimal 30% keterwakilan perempuan.
Perempuan dalam Kinerja
Dalam melaksanakan dinamika kerja-kerjanya, perempuan memiliki kekuatan/potensi dalam berinisiatif, bekerja efektif, dan bekerja terencana.
Inisiatif memberikan gagasan
Pada perjalanan pulang setelah kami dilantik oleh Bawaslu RI di Jakarta, saya sampaikan bahwa sebaiknya kita langsung ke kantor untuk membahas penentuan ketua, dengan diselingi respon dari kawan, seperti “ya nanti dulu lah masih cape, baru bisa “bernafas” (walaupun betul sangat cape karena hampir 1 bulan kita berproses pulang-pergi Cirebon-Bandung dalam mengikuti seleksi komisioner Bawaslu hingga akhirnya dilantik), tetapi akhirnya gagasan/masukan itu diterima dan dilaksanakan pada hari tersebut.
Sebagai bentuk pencegahan, saya menginisiasi untuk diadakannya rakor dengan peserta pemilu (red-Partai politik). Gagasan ini saya sampaikan kepada pimpinan yang lain yang kemudian disetujui dan hasil rapat menugaskan saya untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut. Tentunya ini bukan hal yang dirasa cukup ringan, tatkala “pelemparan sebuah ide tapi kemudian tanggung jawab pelaksaan ide tersebut dikembalikan yang memberikan gagasan”. Tapi tanpa harus berdebat panjang, saya pun mengeksekusi semua persiapan tersebut, mulai berkoordinasi dengan staff SDM membuat surat undangan, kemudian saya cek surat tersebut, lanjut saya koordinasikan dengan ketua dan kemudian hingga pendistribusian surat pun saya kawal hingga dipastikan seluruh surat telah tersampaikan.
Saat hari pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik, tanpa diduga semua pimpinan yang lainnya tidak bisa mengikuti rakor. Akhirnya dengan waktu yang sangat cepat saya mensugestikan diri harus mampu memimpin rakor ini seorang diri. Sudah dapat dipastikan hati dan fikiran saya berkecampuk menahan emosi (kecewa tapi sekaligus tertantang) akan tetapi tetap harus telihat santai dan wajah penuh keramahan di tengah para tamu semua (red-partai politik). Tentunya materi yang akan disampaiakan sudah disiapkan, namu memimpin rakor perdana dengan parpol seorang diri adalah hal yang diluar ekspektasi, berharap bahwa forum ini akan menjadi wadah membangun komitmen dan ide-ide yang maha dasyat dengan tujuan terselenggarakannya Pemilu yang damai, adil dan bermartabat. Walupun pada akhirnya rakor ini dapat berjalan semua sesuai harapan, dan respon dari mereka pun sangat baik terhadap rakor yang di gagas oleh Bawaslu dan merekomendasikan agar membuat WAG Bawaslu dengan peserta pemilu sebagai media alternatif untuk berdiskusi dan berkoordinasi.
Bekerja Efektif
Berangkat dari harapan keberadaan Bawaslu mampu meminimalisir bahkan zero pelanggaran, kami membuka ruang bagi peserta pemilu untuk berdiskusi. Ada PAN, Gerindra, dan PPP berkonsultasi mengenai metode kampanye dan Bahan kampanye yang dianggap tidak melanggar. Seperti melakukan kampanye dalam bentuk perlombaan burung yang kemudian diberikan berbagaimacam hadiah bagi pemenang dengan total hadiah jika diuangkan lebih dari 1 juta. Tentu, tidak bermasalah dengan metode kampanye perlombaan burung, kemudian yang menjadi masalah adalah pemberian hadih yang melebihi 1 juta itu yang kemudian menjadi pelanggaran, karena dalam aturan hanya di perbolehkan maksimal 1 juta.
Penggunaan bahan kampanye seperti alat tulis itu diperbolehkan, tapi kemudian tidak ada penjelasan secara tertulis apakah buku bacaan keagamaan itu diperbolehkan atau masuk dalam katagori alat tulis, ini yang kemudian Bawaslu pertegas (secara lisan) bahwa buku bacaan masuk dalam katagori alat tulis. Dalam proses diskusi tersebut saya terlibat aktif, baik secara pelayanan maupun pengetahuan. Mampu berkoordinasi secara cepat dengan rekan-rekan Bawaslu kota lainnya, koordinasi cepat dengan pimpinan Bawaslu Jabar, dan akhirnya mampu secara cepat memberikan kepastian aturan kepad peserta pemilu.
Tidak jarang harus menghadiri acara undangan KPU meskipun sendirian, hal ini menjadi tantangan tersendiri dikarenakan kegiatan KPU selalu bersinggungan dengan kegiatan tahapan pengawasan (padahal saya bukan kordinator bidang pengawasan ataupun ketua), yang memang secara kapasitas mereka lebih memiliki (dikarenakan kegiatan Bawaslu seperti Rakor dan Raker masih sesuai Koordinator Bidang). Tapi tentunya semangat untuk terus belajar memahami semua tugas kordinator Bidang lainnya terus dipelajari, sehingga tidak menjadi alasan untuk tidak menghadiri kegiatan KPU dan bahkan kegiatan talkshow di radio.
Bekerja Terencana
Selalu memastikan setiap kegiatan telah disiapakan secara sempurna (baik secara perencanaan dan pelaksanaan) seperti: pelaksanaan pelantikan panwascam, persiapan kegiatan-kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan rapat kerja (Raker).
Melaksanakan tahapan rekrutmen PTPS, dimulai dari Rakor dengan dengan Panwascam (membahas rencana kerja rekrutmen PTPS), mengawal proses rekrutmen PTPS oleh Panwascam, mengawal pembuatan Rekening PTPS, Memastikan setiap kecamatan telah bekerja sesuai tahapan, memastikan PTPS telah terpenuhi di setiap kecamatan sesuai persyaratan, memastikan PTPS siap untuk dibekali pelatihan dan siap melaksanakan tugas di hari H.
Setelah tahapan itu terselesaikan, hasilnya saya laporkan kepada pimpinan yang lain. Tentunya selama proses tahapan pun koordinasi dengan pimpinan yang lain selalu dilaksankan.
Selain menyelesaiakan secara tuntas tahapan di atas (persiapan SDM PTPS), tentunya saya pun terlibata aktif dalam penanganan pelanggaran-pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidanan pemilu, sidang administratif baik yang dilaksanakan di Bawaslu Kota dan Provinsi.
Membaca paparan di atas, menurut hemat penulis ada korelasi positif antara pemenuhan minimal quota 30% perempuan dalam lembaga penyelenggara terhadap kerja-kerja penyelenggara Pemilu. Maka atas hal tersebut penulis merekomendasikan beberapa hal, diantaranya: 1). Membentuk timsel rekrutmen Bawaslu yang menyertakan minimal 30% perempuan. 2). Memastikan semua timsel rekrutmen Bawaslu, memiliki kesadaran hukum akan penyertaan minimal 30% perempuan dan proses rekrutmen Komisioner Bawaslu. 3). Mempertegas aturan (dituangakan dalam aturan internal) affirmative action untuk keterwakilan perempuan. 4). Dibuat aturan internal yang bagi tim sel dan dan Komisioner Bawaslu, untuk menyertakan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam proses rekrutmen. 5). Dibuatkan frekuensi yang lebih banyak untuk peningkatan kapasitas khusus perempuan yang sifatnya pemberian materi komporehensif kepemiluan dan membangun kepercayaan diri.