RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KOTA CIREBON
|
Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang sedang berjalan saat ini adalah Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019. Dalam Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum mengamanatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan pada tahapan pelaksanaan Kampanye.
Urgensi pengawasan tahapan Kampanye antara lain adalah untuk memastikan terpenuhinya unsur keadilan bagi seluruh Peserta Pemilu, untuk memastikan tidak terdapat pihak-pihak yang dilarang dalam tim/petugas Kampanye dan sebagai upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan potensi pelanggaran pada saat pelaksanaan Kampanye dengan melakukan upaya-upaya pencegahan.
Sebagaimana amanat Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa KPU memfasilitasi metode tersebut sesuai dengan kemampuan anggaran negara (didanai APBN). Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi adalah Baliho di tingkat Provinsi dan Baliho dan spanduk di tingkat Kabupaten/Kota. Peserta Pemilu yang difasilitasi adalah Tim Kampanye Pasangan Capres-Cawapres tingkat Provinsi, Pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat Provinsi dan Perseorangan DPD. Sementara untuk di Kabupaten/Kota adalah Tim Kampanye Pasangan Capres-Cawapres tingkat Kabupaten/Kota, Pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan Perseorangan DPD.
Pengawasan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye bertujuan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu (KPU) terhadap peraturan perundang-undangan. Bahwa lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye lokasinya telah ditetapkan melalui Keputusan KPU. Tetapi terdapat larangan bahwa Alat Peraga Kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Dalam menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, tentunya dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan pemasangan Alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut. Peserta Pemilu perlu memahami ketentuan tersebut, dan mematuhi aturan menurunkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye menjadi fokus kegiatan Kampanye yang harus diawasi oleh Pengawas Pemilu, karena terdapat potensi rawan pelanggaran. Pengawas Pemilu dituntut untuk mampu memetakan potensi rawan pelanggaran tersebut. Berdasarkan landasan pemikiran tersebut, dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum Serentak, Bawaslu Kabupaten/Kota memandang perlu melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019.