Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Sosialisasi Pengumpulan Zakat Profesi ASN Bersama BAZNAS Kota Cirebon

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Sosialisasi Pengumpulan Zakat Profesi ASN Bersama BAZNAS Kota Cirebon

CIREBON — Upaya memperkuat kesadaran sekaligus pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kewajiban zakat profesi kembali didorong melalui forum sosialisasi yang diselenggarakan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (29/4/2026), mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi No. 2, Kecamatan Kesambi.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon. Dalam pelaksanaannya, forum ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian materi, tetapi juga menjadi titik temu antara nilai keagamaan, kerangka hukum, dan praktik administratif yang selama ini berjalan di lingkungan ASN.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, dalam sambutan pembukaannya menekankan bahwa sosialisasi ini perlu dipahami lebih dari sekadar agenda formal kelembagaan. Menurutnya, terdapat dimensi kesadaran kolektif yang sedang dibangun secara bertahap melalui kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini tidak berhenti pada aspek seremonial. Ada proses membangun kesadaran bahwa penghasilan yang kita terima bukan sepenuhnya menjadi hak pribadi. Di dalamnya terdapat bagian yang menjadi hak orang lain, yang harus disalurkan melalui mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Devi.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia saat ini telah memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara terencana dan terkoordinasi. Dalam konteks ASN, menurutnya, sistem pengumpulan zakat profesi yang terintegrasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi bentuk konkret pertemuan antara nilai ibadah dan tata kelola pemerintahan.

Dalam sesi pemaparan materi, Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, menguraikan bahwa zakat profesi tidak dapat dipandang semata sebagai kewajiban individual, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari sistem keuangan sosial berbasis syariah yang terstruktur. Ia menjelaskan bahwa zakat memiliki dua dimensi sekaligus, yakni dimensi spiritual dan dimensi sosial.

Secara normatif, kewajiban zakat bersumber dari ajaran agama, salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 103. Namun dalam konteks negara, kewajiban tersebut telah diinstitusionalisasikan melalui regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, hingga Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme teknis pengumpulan zakat profesi ASN.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa zakat profesi merupakan zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa, dengan ketentuan nishab setara 85 gram emas per tahun dan tarif sebesar 2,5%. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Dari sisi kebijakan publik, optimalisasi zakat ASN dinilai memiliki potensi signifikan sebagai instrumen redistribusi ekonomi yang relatif cepat dan efektif. Bahkan, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 27, zakat ditempatkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan yang dapat melengkapi kebijakan fiskal pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kota Cirebon, Drs. M. Hasan Sadili, menitikberatkan pada aspek teknis dan administratif pengelolaan zakat profesi di lingkungan ASN. Ia menjelaskan bahwa pengumpulan zakat tidak berjalan secara sporadis, melainkan melalui sistem yang terstruktur dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap instansi.

Menurutnya, pembentukan UPZ dilakukan melalui mekanisme formal yang melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi administratif, hingga penetapan melalui Surat Keputusan dengan masa berlaku tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin legalitas dan akuntabilitas kelembagaan sejak awal.

Dalam praktiknya, UPZ berperan sebagai perpanjangan tangan BAZNAS di tingkat instansi, dengan tugas meliputi penghimpunan, pencatatan, hingga pelaporan zakat. Proses pengumpulan diawali dengan persetujuan ASN melalui formulir kesediaan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan data melalui sistem digital SIMBA. Mekanisme pemotongan zakat dilakukan secara rutin berdasarkan persetujuan tersebut, dengan tetap menjaga prinsip kehendak bebas.

Hasan juga menegaskan bahwa zakat profesi bukan merupakan pungutan negara, melainkan kewajiban keagamaan yang difasilitasi oleh negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang menempatkan negara sebagai fasilitator dalam pengelolaan zakat.

Kegiatan ditutup oleh Anggota Bawaslu Kota Cirebon sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Nurul Fajri. Dalam penutupannya, ia menyoroti pentingnya menyatukan perspektif antara dimensi keagamaan, regulasi hukum, dan implementasi administratif dalam pengelolaan zakat profesi ASN.

Ia menyampaikan bahwa keberadaan UPZ di lingkungan Bawaslu Kota Cirebon menjadi elemen penting dalam memastikan sistem pengelolaan zakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, partisipasi ASN dalam zakat profesi juga mencerminkan peran aktif aparatur negara dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Secara keseluruhan, sosialisasi ini menegaskan bahwa zakat profesi tidak lagi diposisikan sebagai kewajiban personal semata, tetapi telah menjadi bagian dari sistem sosial yang terintegrasi. Dengan dukungan regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta komitmen bersama, pengelolaan zakat diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Cirebon.