Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD 2025
|
CIREBON — Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.H., S.Pd.I., M.Pd., bersama Anggota, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar pada Senin (22/9/2025). Kehadiran Bawaslu Kota Cirebon dalam agenda tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mengikuti dinamika kebijakan pemerintah daerah.
Rapat Paripurna kali ini membahas tiga agenda penting, yaitu: Penyampaian Raperda Kota Cirebon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Cirebon terhadap Raperda tersebut, serta Jawaban dan Tanggapan Wali Kota Cirebon atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu turut memperhatikan proses kebijakan daerah yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan demokrasi dan pengawasan pemilu. Pengawasan terhadap kebijakan anggaran juga menjadi bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan bahwa kehadiran dalam forum-forum resmi pemerintahan seperti ini penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga. "Kami hadir sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembangunan yang akuntabel dan demokratis, serta untuk memastikan bahwa setiap proses kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik," ujar Devi.
Melalui partisipasi ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap dapat terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan DPRD serta pemerintah kota. Hal ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas di Kota Cirebon.