Bawaslu Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait RPJMD 2025–2029
|
CIREBON — Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025. Rapat tersebut membahas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kehadiran Bawaslu menunjukkan komitmen dalam mengawal proses pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.
RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Cirebon selama lima tahun ke depan. Dokumen akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, sehingga keberadaannya sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Nurul Fajri menilai bahwa penyusunan RPJMD harus melibatkan prinsip partisipatif dan mengakomodasi kepentingan seluruh elemen masyarakat. Ia juga menekankan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas turut berkepentingan agar seluruh proses kebijakan publik tetap berada dalam koridor hukum dan etika pemerintahan yang baik.
Kehadiran Bawaslu dalam forum resmi DPRD ini juga menjadi bagian dari penguatan fungsi kelembagaan di luar konteks pengawasan pemilu. Hal ini sejalan dengan peran Bawaslu dalam masa nontahapan, yaitu memastikan sinergi antara kebijakan daerah dan prinsip-prinsip demokrasi serta akuntabilitas publik. Melalui pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029, Pemkot Cirebon diharapkan dapat menyusun program kerja yang realistis, inklusif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.