Bawaslu Kota Cirebon Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) untuk Pastikan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025
|
CIREBON — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) di beberapa kelurahan di wilayah Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Bawaslu Kota Cirebon dalam memastikan keakuratan dan validitas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025.
Pelaksanaan Coklit Terbatas dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyasar sejumlah kelurahan, yakni Kelurahan Karyamulya, Sunyaragi, Pekiringan, dan Drajat. Tim gabungan Bawaslu Kota Cirebon dan KPU Kota Cirebon melakukan kunjungan langsung ke rumah warga, didampingi oleh pihak keluarga dan perangkat kelurahan sebagai narasumber utama. Kegiatan pengawasan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Cirebon yang terdiri atas Devi Siti Sihatul Afiah, Mohammad Joharudin, Nurul Fajri, serta Dody Saleh Wahyudin, bersama staf sekretariat. Sementara dari KPU Kota Cirebon hadir Yogi Maulana Malik (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Hasan Basri (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), serta Robby A.H. (Divisi Hukum dan Pengawasan), didampingi Kasubag Rifqi dan sejumlah staf sekretariat.
Koordinasi Awal dan Hasil Pengawasan di Kelurahan Karyamulya
Kegiatan dimulai dengan koordinasi bersama Lurah Karyamulya mengenai 41 data pemilih yang dilaporkan meninggal dunia dan dua data invalid dengan usia di atas 100 tahun. Dalam kesempatan tersebut, Yogi Maulana Malik menjelaskan bahwa kegiatan Coklit Terbatas bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang diperoleh dari Bawaslu agar dapat diperbarui dan ditandai dalam sistem KPU Kota Cirebon.
Dari hasil pengecekan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Karyamulya, Ibu Erna, menjelaskan bahwa dua data invalid yang dimaksud atas nama Bapak Jasa dan Ibu Tarsih telah meninggal dunia. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/82/Kel.Krml/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 untuk Bapak Jasa (meninggal 30 Oktober 2023), serta Akta Kematian Nomor 3274-KM-03112025-0003 tertanggal 3 November 2025 untuk Ibu Tarsih (meninggal 16 September 2023).
Selain itu, Ketua RW 08 Karyamulya, Mohamad Acie Syamsi, juga menyerahkan 18 bukti dukung akta dan surat keterangan kematian tambahan atas nama warga yang telah meninggal dunia. Seluruh dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pembaruan data pemilih dalam DPB oleh KPU Kota Cirebon.
Coktas di Kelurahan Sunyaragi
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim berpindah ke Kelurahan Sunyaragi. Dalam kegiatan tersebut, Yogi Maulana Malik bersama jajaran Bawaslu Kota Cirebon dan perangkat kelurahan membahas data pemilih atas nama Serelina Sitompul.
Menurut Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sunyaragi, Sukma Inprasari, S.Sos., hasil pengecekan dan konfirmasi di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia sekitar 10 tahun lalu pada usia 95 tahun. Namun, pihak kelurahan mengalami kendala dalam pembuatan surat kematian karena keluarga almarhumah sudah tidak tinggal di lokasi dan sulit ditemukan.
Bawaslu Kota Cirebon dan KPU Kota Cirebon memberikan saran agar pihak kelurahan berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk membuat Surat Keterangan Kematian dengan menghadirkan saksi dari warga sekitar, sebagai dasar administrasi untuk penghapusan Data dari sistem kependudukan. Pihak Kelurahan Sunyaragi menyanggupi dan akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Bawaslu Kota Cirebon dan KPU Kota Cirebon pada Kamis, 6 November 2025.
Verifikasi Data di Kelurahan Pekiringan
Tim kemudian melanjutkan pengawasan terhadap data pemilih di Kelurahan Pekiringan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pemilih atas nama Eti Sumiati, beralamat di Jalan Prakasa Muda Gang Anda RT 007 RW 006, telah meninggal dunia.
Informasi ini diperoleh dari Surat Imbauan Bawaslu Kota Cirebon Nomor 35/PM.00.02/K.JB-24/10/2024 tertanggal 1 Oktober 2025 dan diperkuat oleh Akta Kematian Nomor 3274-KM-26042024-0017 tertanggal 29 April 2024. Data tersebut akan segera disesuaikan oleh KPU Kota Cirebon agar tidak tercantum kembali dalam daftar pemilih aktif.
Coktas di Kelurahan Drajat
Pada pukul 12.12 WIB, kegiatan berlanjut di Kelurahan Drajat.Tim disambut oleh Lurah Drajat, Daniar Rinaldy, S.STP, dan Sekretaris Kelurahan, Nurhaena, S.Kep., Ners. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan verifikasi terhadap data pemilih atas nama Moh. Saleh. Secara administrasi, yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga RT 02 / RW 01 Kampung Drajat 3, namun hasil pengecekan menunjukkan bahwa ia telah pindah domisili ke Kabupaten Cirebon, tepatnya di wilayah Sindanglaut. Terakhir kali yang bersangkutan datang ke kelurahan pada 20 Oktober 2025 untuk mengurus surat keterangan duda.
Seluruh hasil pencocokan terbatas dilapangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Cirebon melalui proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dengan pendampingan dan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Cirebon.
Menjaga Akurasi dan Kepercayaan Publik
Bawaslu Kota Cirebon menegaskan bahwa validitas data pemilih merupakan pondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Melalui kegiatan seperti Coklit Terbatas, Bawaslu berupaya memastikan tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar.
“Pemutakhiran data seperti ini tidak hanya menjaga integritas daftar pemilih, tetapi juga memperkecil potensi kecurangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” ujar Nurul Fajri anggota Bawaslu Kota Cirebon.
Kegiatan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) ini berlangsung dengan tertib, dan partisipatif, Seluruh hasil pengawasan akan dituangkan dalam laporan resmi sebagai bahan masukan untuk Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV KPU Kota Cirebon yang dijadwalkan pada Desember 2025.