Bawaslu Kota Cirebon Laksanakan Pengawasan Perekaman KTP-el bagi Usia 16 Tahun ke Atas di SMAN 2 Kota Cirebon
|
CIREBON — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pelajar berusia 16 tahun ke atas (maksimal kelahiran 31 Maret 2009) yang berlangsung di ruang kelas SMAN 2 Kota Cirebon, pada Rabu (29/10/25). Kegiatan perekaman ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
Pelaksanaan pengawasan ini merupakan amanat dari Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dari Bawaslu Kota Cirebon, kegiatan pengawasan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, bersama staf sekretariat yakni Evos Akbar Dwi Rahmanto, Dimas Prasetyo Utomo, Wahyudi, dan Rizqi Laksana Putra.
Sementara itu, kegiatan perekaman dilakukan secara langsung oleh tim Disdukcapil sebagai bagian dari program rutin pelayanan perekaman yang menyasar sekolah-sekolah tingkat menengah atas di wilayah Kota Cirebon.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Kota Cirebon, jumlah siswa SMAN 2 Kota Cirebon yang masuk dalam kategori wajib memiliki KTP sebanyak 251 siswa. Dari jumlah tersebut, 171 siswa telah melaksanakan perekaman, sementara 80 siswa lainnya belum melakukan perekaman. Hal ini diperkuat oleh keterangan Subkoordinator Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Sofi Sofia Mustopa, S.Sos., yang menjelaskan bahwa proses perekaman masih terus berlangsung hingga seluruh siswa dapat terlayani dengan baik.
Kegiatan perekaman di SMAN 2 Kota Cirebon ini menyasar siswa kelahiran tahun 2008 dan 2009. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terpantau 6 siswa yang mengikuti proses perekaman dan telah tercatat dalam Daftar Hadir Pelayanan Perekaman KTP-el. Perekaman ini merupakan bagian dari sub-kegiatan pelayanan aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting dalam program penyelenggaraan pendaftaran penduduk Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Sofi juga menambahkan bahwa melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Pemerintah Kota Cirebon telah menerapkan kebijakan bagi siswa/siswi yang beralamat di Kota Cirebon agar datanya terkunci dalam sistem, sehingga tidak dapat berpindah ke kabupaten/kota lain apabila belum melakukan perekaman, terutama bagi mereka yang telah berusia 17 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pengawasan perekaman KTP-el ini penting untuk memastikan keakuratan dan validitas data kependudukan sebagai salah satu dasar penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
“Data kependudukan yang valid menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan masukan bagi Bawaslu Kota Cirebon dalam persiapan pelaksanaan Pleno DPB Triwulan IV yang akan diselenggarakan oleh KPU Kota Cirebon pada bulan Desember mendatang,” ujar Nurul.
Sementara itu, salah satu guru SMAN 2 Kota Cirebon menyampaikan bahwa kegiatan perekaman kali ini baru diikuti oleh siswa kelas XI, karena siswa kelas XII sedang melaksanakan Tes Kompetensi Akhir (TKA).
Sesi perekaman bagi siswa kelas XII dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 November 2025. Berdasarkan rekapitulasi Wajib KTP Tahun 2025 hingga 25 Oktober 2025, capaian perekaman di SMAN 2 Kota Cirebon telah mencapai 68,13 persen. Kegiatan pengawasan dan perekaman KTP-el di sekolah tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, dan resmi berakhir pada pukul 12.10 WIB.