RAPAT KERJA PEMBINAAN ORGANISASI, SDM DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BAGI PANWASLU KECAMATAN DI KOTA CIREBON
|
Bagi Bawaslu Kota Cirebon, dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Tahun 2019 khususnya dalam bidang Keorganisasian dan Sumber Daya Manusia, selain memastikan terbentuknya kelembagaan dan ketersediaan sumber daya pelaksana pengawasan Pemilu/Pemilihan tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai tingkat TPS nanti pada waktunya (termasuk sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan) juga memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Pengawas pemilu yang telah dibentuk pada setiap tingkatan mempunyai kewajiban yakni menyampaikan laporan kepada lembaga pemilu yang membentuknya, baik laporan yang bersifat kebutuhan, periodik maupun laporan akhir tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berjenjang dari semua tingkatan. Penyampaian laporan kepada lembaga pemilu yang membentuknya merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan menjadi salah satu penilaian terhadap kinerja pengawas pemilu.
Kesiapan dan profesionalitas pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu yang diamanatkan undang-undang sesuai tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu merupakan salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Oleh karena itu, jajaran kelembagaan Bawaslu sebagai organisasi penyelenggara Pemilu seyogyanya memiliki ciri-ciri dasar organisasi yang baik, yang bekerja hanya menurut tata aturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan salah satu entitas akuntansi di bawah Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sebagai Satuan Kerja yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan Laporan Pertangggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan hibah langsung Pilkada Tahun 2018. LPJ BPP ini merupakan instrumen penting yang menjadi obyek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam memeriksa Laporan Keuangan setiap tahunnya.
Menunjuk Perdirjen Perbendaharan Nomor : Per- 3 /PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada
Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta petunjuk teknis pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwasannya semua pendapatan dan belanja baik dari APBN maupun hibah Pilkada (APBD) harus dan wajib dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Lainnya oleh BPP BAwaslu Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS) dan Panwaslu Kecamatan menggunakan aplikasi Pemegang Uang Muka (PUM). Setiap bulan Panwaslu Kecamatan wajib menyusun laporan output dari Aplikasi PUM/Panwascam dan ditandatangani oleh Pemegang Uang Muka untuk disampaikan ke Bawaslu Kota Cirebon Demikian selanjutnya dengan Bawaslu Kota Cirebon harus menyusun dan menyampaikan LPJ BPP kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Adanya kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada semua tingkatan, Bawaslu Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat dipandang perlu untuk melaksanakan “Rapat Kerja Pembinaan Organisasi dan SDM serta Pengelolaan Keuangan di Kota Cirebon”.