RAPAT KERJA TEKNIS PENGAWASAN DPTHP, FASILITAS ALAT PERAGA KAMPANYE DAN BAHAN KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM 2019
|
Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang sedang berjalan saat ini adalah Penyempurnaan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019. Dalam Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum mengamanatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan pada tahapan pelaksanaan Kampanye.
Urgensi pengawasan tahapan Kampanye antara lain adalah untuk memastikan terpenuhinya unsur keadilan bagi seluruh Peserta Pemilu, untuk memastikan tidak terdapat pihak-pihak yang dilarang dalam tim/petugas Kampanye dan sebagai upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan potensi pelanggaran pada saat pelaksanaan Kampanye dengan melakukan upaya-upaya pencegahan.
Secara garis besar pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye baik pada masa persiapan dan masa pelaksanaan yang dihitung sejak 3 hari penetapan calon, mempunyai urgensi dan fokus yang sama yaitu selain untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundangan-undangan, juga untuk memastikan terpenuhinya unsur keadilan bagi Peserta Pemilu.
Sebagaimana amanat Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa KPU memfasilitasi metode tersebut sesuai dengan kemampuan anggaran negara (didanai APBN). Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi adalah Baliho di tingkat Provinsi dan Baliho dan spanduk di tingkat Kabupaten/Kota. Peserta Pemilu yang difasilitasi adalah Tim Kampanye Pasangan Capres-Cawapres tingkat Provinsi, Pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat Provinsi dan Perseorangan DPD. Sementara untuk di Kabupaten/Kota adalah Tim Kampanye Pasangan Capres-Cawapres tingkat Kabupaten/Kota, Pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan Perseorangan DPD.
Pengadaan, Penyerahan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye juga menjadi fokus yang harus diawasi oleh Pengawas Pemilu. Berdasarkan landasan pemikiran tersebut, dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum Serentak, Bawaslu Kabupaten/Kota memandang perlu melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan DPTHP, Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019