SOSIALISASI PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILU TERKAIT PENGAWASAN TAHAPAN PILEG DAN PILPRES DI KOTA CIREBON
|
Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Undang-undang telah memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyaknya pelanggaran-pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, simpatisan peserta Pemilu, maupun oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang meliputi: pemilih ganda, pemilih baru berusia 17 tahun belum terdaftar, manipulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, kampanye diluar jadwal, pemanfaatan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye, politik uang, penyimpangan dana kampanye, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penghilangan hak pilih, serta manipulasi hasil penghitungan suara. Tingginya angka pelanggaran tersebut mengakibatkan sebagian khalayak mempertanyakan bagaimana kinerja Pengawas Pemilu. Tentu hal ini menjadi catatan bagi bagi Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilihan Pemilu.
Tantangan Bawaslu adalah meningkatkan peran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Program peningkatan partisipasi masyarakat telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Bawaslu beserta jajarannya harus mampu mewujudkannya. Sebagaimana kompetisi peserta Pemilu yang begitu kuat akan berpotensi memunculkan banyak penyimpangan yang harus diantisipasi oleh Bawaslu. Persoalan itu akan semakin rumit, mengingat besarnya wilayah kompetisi di seluruh daerah dengan kondisi geografis yang beragam.
Melihat kenyataan tersebut, Lembaga Pengawas Pemilu dihadapkan pada masalah keterbatasan personal dan daya dukung pengawasan sehingga membuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan kepala daerah sangatlah dibutuhkan. Pemilihan Kepala Daerah Serentak di gelombang ketiga ini harus dikembalikan sebagai milik rakyat, termasuk didalamnya tanggung jawab pengawalannya. Intinya masyarakat harus hadir melakukan partisipasi pengawasan disamping partisipasi penggunaan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat tersebut, Bawaslu Jabar perlu melakukan sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilu dalam menghadapi pemilu kepada masyarakat sehingga menjadi mitra strategis dalam proses pelaksanaan pengawasan Pemilu, antara lain Partai Politik, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pemantau Pemilu, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan serangkaian penguatan kapasitas mitra strategisnya dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif, serta membangun kesadaran dan komitmen masyarakatnya untuk melakukan pengawasan dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematif, integratif, efektif dan efisien.
Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Lembaga Pengawas Pemilu dalam rangka penguatan kapasitas mitra strategis pengawasan partisipatif adalah menginformasi Regulasi-Regulasi Kepemiluan khususnya Perbawaslu sebagai petunjuk operasional Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pengawasan, Pencegahan, Penindakan serta Penyelesaian sengketa Pemilu.
Dengan adanya agenda Pemilu Tahun 2019 tentu akan menjadi tantangan bagi kita sebagai lembaga yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi: mencegah dan menindak pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa.
Sehingga penting untuk mewujudkan Penegakan Hukum dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden yang terlaksana secara efektif dan efisien, konsisten, standard, dan sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pusat aktivitas penegakan hukum Pemilu, pengawas pemilu harus memberikan pemahaman hukum pemilu baik dalam regulasi pelaksanaan tahapannya maupun dalam mengawasi dan menindak pelanggaran pemilu.
Melalui kegiatan tersebut perlu di sampaikan sehingga memperoleh persepsi yang sama bahwa keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Pemilu di Provinsi Jawa Barat merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya keterlibatan langsung masyarakat dalam melakukan pelaksanaan pengawasan Pemilu.
Berdasarkan landasan pemikiran tersebut diatas, dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan stakeholders dalam mengawasi penyelenggaran Pemilu yang bersih, jujur dan adil, Bawaslu Provinsi Jawa Barat merasa perlu dilakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Terkait Pengawasan Tahapan Pileg Dan Pilpres Di Kota Cirebon.