Bawaslu Awasi Coktas di Kecamatan Harjamukti, Temukan Dua Warga Pindah Domisili
|
CIREBON – Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Langkah ini dilakukan bersama KPU Kota Cirebon guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih. Kegiatan pengawasan ini difokuskan di wilayah Kecamatan Harjamukti pada Rabu (17/06/2026).
Pengawasan menyasar dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk mengawal proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU. Dari hasil penelusuran langsung di lapangan, tim pengawas menemukan adanya dinamika kependudukan berupa warga yang telah berpindah domisili keluar daerah namun datanya masih perlu disesuaikan.
Di kelurahan Kalijaga, ditemukan satu data warga yang dilaporkan telah pindah ke Kabupaten Indramayu bersama keluarganya sejak tahun 2025. Menurut informasi dari Plt. Lurah Kalijaga, Sunarto, melalui Operator Layanan Operasional yang berkoordinasi dengan Ketua RW 04 Kelurahan Kalijaga, kepindahan tersebut diurus langsung melalui Disdukcapil Kota Cirebon, meskipun secara data Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan masih tercatat di Kalijaga.
Sementara itu, temuan serupa juga didapatkan saat tim bergerak ke Kelurahan Argasunya. Tim pengawas menemukan satu warga telah pindah domisili. Berdasarkan konfirmasi dari Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Argasunya, Nadmudin, warga tersebut kini telah pindah ke Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Proses verifikasi dokumen pendukung saat ini tengah berjalan, di mana bukti fisik akan segera dikirimkan ke pihak KPU.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan langsung ini, KPU Kota Cirebon dijadwalkan akan melakukan koordinasi kembali dengan para pengurus wilayah setempat. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan dan memastikan dokumen atau bukti pendukung administrasi terkait kepindahan warga tersebut lengkap. Upaya sinergis antara Bawaslu Kota Cirebon dan KPU ini diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)