Bawaslu Imbau KPU Cermat dalam Pemutakhiran Data Pemilih
|
PRESS RELEASE
Bawaslu Imbau KPU Cermat dalam Pemutakhiran Data Pemilih
CIREBON (14/10) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon siap mengawal hak pilih pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Saat ini mulai 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023 merupakan rentang waktu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. Sebagai Dasar hukum pada tahapan tersebut meliputi: 1). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2). Undang-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 3). Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan, Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum; 4). Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 5). PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 6). PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019; 7). PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta peraturan.
Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu melakukan pengawasan dan menjaga kualitas Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, maka Bawaslu Kota Cirebon perlu menjalankan pengawasan sejak dini pada setiap proses Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. Atas dasar hukum yang terkait, Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kota Cirebon. Surat Imbauan Nomor 069/PM.03.02/K. BAWASLU JB-24/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. yang bersifat segera, berdasarkan dasar hukum yang telah disebutkan, untuk itu Bawaslu Kota Cirebon mengimbau kepada KPU Kota Cirebon untuk melakukan: 1). Memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih; 2). Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan anggota TNI/Polri yang menjadi warga sipil saat pensiun); 3). Beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA; 4). Memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan seperti (penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah); dan 5). Penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili.
Imbauan yang dilayangkan Bawaslu Kota Cirebon untuk KPU Kota Cirebon juga menjadi tembusan untuk instansi terkait seperti untuk laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Walikota Cirebon, Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Agama Cirebon. Bawaslu Kota Cirebon akan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Bawaslu Kota Cirebon secara aktif akan mengoreksi terhadap kesalahan atau ketidakcermatan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. "Mari bersama awasi prosesnya, laporkan jika menemukan pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ke Bawaslu Kota Cirebon," bunyi imbauan tersebut. (Febrian Ramadhan Nugroho)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho