Bawaslu Jabar Berikan Pembekalan Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
|
BEKASI (30/9) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengikuti kegiatan “Rapat Koordinasi Hasil Pendaftaran dan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Panwascam Pemilu Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah, S.TP., Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. H. M. Wasikin Marzuki dan Zaki Hilmi. Peserta rakor tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Divisi SDM serta Staf Pelaksana Teknis.
Membuka acara Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah menegaskan, dalam konsolidasi rekrutmen Panwascam se-Jawa Barat harus transparan dan informatif sehingga banyak peminat partispatif untuk menjadi penyelenggara pemilu. Kegiatan ini digelar di Bekasi bertujuan untuk memotivasi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih bersemangat positif terkait sarana gedung dan pelayanan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. “Pedoman rekrutmen Panwascam, Kabupaten/Kota harus memperkuat kembali terkait regulasi dan aturan agar menjadi kerangka acuan norma dalam seleksi pendaftaran, mengingat 30% keterwakilan perempuan harus terpenuhi sesuai kebutuhan. Dalam waktu rentan masa perpanjangan, Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi terkait identitas Panwascam yang terdeteksi dalam Sipol, melakukan koordinasi dan konfirmasi serta bersurat ke partai dan KPU agar ada tanggapan”, ujarnya. Bawaslu harus menguatkan netralitas agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara Abah panggilan akrabn Wasikin menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui proses perekrutan panwascam se-jabar yang masih belum terpenuhi, untuk Kabupaten/Kota yang sudah terpenuhi tetap harus menyiapkan tahapan berikutnya terkait proses administratif berikutnya. “Persiapan test CAT harus diperhatikan terkait teknis yang dibutuhkan baik sarana dan prasarananya. Menyikapi tentang soal-soal untuk test CAT harus rasional yang berkaitan dengan demokrasi dan pemilu”, tegasnya.
Lainnya Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi menambahkan, bagi Kabupaten/Kota yang belum terpenuhi harus segera melanjutkan masa perpanjangan pendaftaran. “Terkait proses rekrutmen pastikan peserta pendaftar tidak tercatat dalam Sipol. Kabupaten/Kota harus melakukan vermin dan verfak langsung pada calon Panwascam, selain cek NIK dalam Sipol pastikan foto sesuai dengan identitas KTP”, tutupnya. (Tarhadi Lasmana)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho