Bawaslu Jabar Gelar Bimtek Panwascam Pemilu 2024
|
GARUT (9/2) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar acara “Training Of Trainers Bimbingan Teknis Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat”, yang berlangsung di Hotel Santika Garut Jalan Cipanas Baru, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua Mohamad Joharudin dan Komisioner Devi Siti Sihatul Afiyah yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi (Koordiv.) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta didampingi Dimas Prasetyo Utomo selaku Staf Pelaksana Teknis.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan. Secara resmi acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Jabar H. Yusup Kurnia yang juga selaku Koordiv. Hukum Bawaslu Provinsi Jabar. Pemaparan materi pada sesi pertama menghadirkan Ketua Lejistik/Ketua Bawaslu DKI Jakarta Periode 2017-2022 Muhammad Jufri. Ia membawakan tema "Tugas Pokok Panwaslu Kecamatan dan Syarat Menjadi Pengawas Kelurahan/Desa dan juga Pengawasan TPS". Dalam pemaparannya menyampaikan tugas pokok Panwaslu Kecamatan adalah pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Dalam melakukan pencegahan, Panwascam bertugas sebagai berikut: 1). Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; 2). Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; 3). Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; 4). Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan; 5). Melakukan koordinasi dengan PPK dalam pelaksanaan tahapan Pemilu di wilayah kecamatan; 6). Melakukan koordinasi secara langsung dengan Peserta Pemilu jika kegiatan yang dilakukan bisa menimbulkan terjadinya pelanggaran pemilu.
Dalam melakukan Pengawasan Panwascam mengawasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu seperti: 1). Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2). Pelaksanaan kampanye; 3). Logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 4). Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 5). Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 6). Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; 7). Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, pelaksanaan penghitungan, pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; 8). Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini di wilayah kecamatan; 9). Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan; 10). Mengawasi sosialisasi pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; 11). Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; 12). Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
Lainnya mekanisme penindakan Panwascam yaitu: “1). Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota (menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pemilu); 2). Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang; 3). Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye”, jelas Muhammad Jufri.
Narasumber berikutnya menghadirkan Director of Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. Ia membawakan tema “Nilai Dasar Pengawas Pemilu dan Pelaksanaan Pengawas Pemilihan”. Dalam pemaparannya menyampaikan prinsip utama seorang pengawas pemilu adalah integritas yang tinggi, sebab tanpa adanya integritas seorang pangawas pemilu tidak mempunyai jiwa dan roh didalamnya. Tidak hanya itu moral dan etika adalah hal penting sebagai modal dasar dan menjadi sasaran utama. Nilai etika dan moral adalah prinsip yang mutlak sebagai pengawas pemilu sebagai modal dasar demi terciptanya pengawas yang memiliki integritas dalam proses berdemokrasi. Tantangan demokrasi di Indonesian sebagai salah satu negara kepulauan yang besar dan multikultur, Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menerapkan demokrasi dalam kehidupan bernegara masyarakatnya. Di Indonesia sistem demokrasi mulai semarak kembali sejak era Orde Baru (1966) karena di masa pemerintahan Soeharto masyarakat Indonesia dilibatkan secara langsung dalam menentukan pemimpin negara melalui Pemilihan Umum yang bersifat Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Selain itu, lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR baik di pusat maupun daerah, MPR, dan lain-lainnya juga mulai menjalankan fungsinya untuk menampung suara rakyat.
Sejauh ini prinsip atau sistem demokrasi merupakan pilihan tepat untuk negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengingat masyarakatnya yang sangat pluralis. Oleh karena itu, sejauh ini Demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem pemerintahan yang paling mungkin diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan konsep Demokrasi Liberal, Demokrasi Kapitalis, dan Demokrasi Terpimpin yang dalam catatan sejarah perjalanan bangsa pernah gagal diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan representasi dari realitas masyarakat Indonesia yang memiliki ciri beragam atau multikultural, namun tetap menempatkan budaya gotong royong dan persatuan di atas segala perbedaan. Penerapan konsep musyawarah untuk mencapai suatu mufakat yang selama ini kita kenal di masyarakat juga merupakan bukti bahwa Demokrasi Pancasila bertujuan untuk mengutamakan keselarasan, keseimbangan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Sebagai bangsa demokratis, negara harus mengakomodasi aspirasi atau suara rakyat (khususnya kaum minoritas) karena dalam sistem demokrasi rakyat memegang kekuasaan penuh atas pemerintahan yang dijamin secara konstitusional. Oleh karena itu, sebagai upaya menjalankan demokrasi yang bebas, adil, dan jujur, penentuan pemimpin harus dilakukan melalui pemilihan umum yang melibatkan penuh aspirasi rakyat, atau kata kuncinya adalah legitimasi. Dengan kata lain, legitimasi merupakan salah satu tolok ukur apakah prinsip demokrasi dijalankan dengan sebaik-baiknya atau tidak karena legitimasi merupakan representasi dari suara rakyat yang seharusnya dijadikan referensi utama oleh negara dalam menentukan pemimpin. Musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan prinsip utama demokrasi juga harus dilakukan secara bertanggung jawab karena dengan cara inilah rakyat dapat menentukan harapan bersama dengan tetap menjaga harmoni dan stabilitas sosial politik. “Selain itu, di lingkup sosial, literasi masyarakat tentang prinsip dan hakikat demokrasi juga harus disuarakan. Media massa dan negara melalui sektor pendidikan harus memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik supaya kebebasan berpendapat dapat diutarakan dengan kritis, santun, dan bertanggungjawab. Satu hal yang terpenting dari penerapan demokrasi yang kita jalankan harus bermuara pada kemanusiaan karena secara filosofis prinsip demokrasi adalah merangkul dan mengakomodasi suara rakyat baik mayoritas maupun minoritas demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur, dan beradab”, tutur Neni Nur Hayati. Adapun parameter pemilu beretika dan berintegritas yaitu: 1). Payung hukum pemilu yang tersedia sejak awal; 2). Memiliki siklus kepemiluan yang jelas; 3). Kemandirian penyelenggara pemilu; 4). Keadilan pemilu; 5). Persaingan yang bebas dan adil; 6). Partisipasi pemilih dalam pemilu; 7). Prinsip nirkekerasan dalam pemilu.
Sebelum acara ditutup diisi dengan pemaparan materi dari Uu Nurul Huda dengan tema "Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat". Ia menyampaikan sebelum kita melakukan proses tindak pidana pemilu maka pahami terlebih dahulu jenis-jenis pelanggarannya. Dalam penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum ada tiga. Pelanggaran yang pertama yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, ialah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Kedua, Pelanggaran Administratif Pemilu, Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Terakhir, Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Sementara Sumber Dugaan Pelanggaran itu sendiri yakni berasal dari temuan atau laporan. Dalam menerima temuan atau laporan itu sendiri harus dengan memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil meliputi: identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan, pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Sementara syarat materil meliputi: peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti. Selain membahas terkait Penanganan Pelanggaran, Uu Nurul Huda juga memberikan materi terkait Penyelesaian Sengketa Acara Cepat. Dalam Penyelesaian Sengketa Acara Cepat ini membahas terkait prinsip penyelesaian sengketa, kewenangan penyelesaian sengketa acara cepat, jenis sengketa acara cepat, tata cara penyelesaian sengketa acara cepat dan waktu penyelesaian sengketa acara cepat. “Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan metode bagi Panwascam. Untuk itu, saya berharap para Panwascam mampu melaksanakan hal ini dengan benar dan bertanggung jawab nantinya”, tutupnya. (Dimas Prasetyo Utomo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho