Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa TUN Pilkada di PTTUN Jakarta

Bawaslu Jabar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa TUN Pilkada di PTTUN Jakarta

JAKARTA (21/8) — Untuk mempersiapkan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Rabu (21/8/2024). Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Rakor ini digelar berdasarkan instruksi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Koordinasi Sengketa Pemilihan dengan PTTUN. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat siap menghadapi potensi sengketa yang mungkin muncul dalam tahapan pencalonan Pilkada yang akan datang. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan PTTUN dalam menyelesaikan sengketa pemilihan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, Ketua PTTUN Jakarta, H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H., serta pejabat struktural dan panitera PTTUN, Sekretariat Bawaslu Jabar, dan seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Dari Kota Cirebon, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin, turut hadir dalam kegiatan ini.

Harminus Koto, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya rakor ini dalam mempersiapkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menghadapi proses pencalonan pilkada. "Menjelang proses pencalonan pilkada, serta keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024, ada potensi sengketa yang mungkin muncul. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti rakor ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik," ujarnya.

Ketua PTTUN Jakarta, H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H., juga memberikan penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 yang menjadi salah satu topik penting dalam rakor ini. "Putusan MK ini menyangkut dua hal utama. Pertama, terkait dengan persyaratan calon yang harus mengacu pada teks aslinya. Kedua, persyaratan pencalonan harus dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik, yang berarti tidak lagi berbasis kursi di DPRD melainkan suara sah dari partai politik," jelas H. Oyo Sunaryo.

H. Oyo Sunaryo menambahkan bahwa dalam konteks sengketa, subjek yang bersengketa adalah pasangan calon. Ia berharap dengan adanya rakor ini, seluruh pihak terkait akan lebih siap dalam mengatasi potensi sengketa yang mungkin timbul. Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan mengenai potensi masalah yang dapat muncul selama tahapan pencalonan Pilkada. Sesi ini memberikan kesempatan bagi penyelenggara pemilu untuk mendapatkan klarifikasi dan menjalin komunikasi yang lebih baik dalam menghadapi potensi sengketa.

Kegiatan Rakor Penyelesaian Sengketa TUN ini diharapkan dapat membekali seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dengan pengetahuan dan kesiapan yang diperlukan untuk menyongsong tahapan pencalonan Pilkada. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Bawaslu dan PTTUN, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan minim sengketa. "Melalui rakor ini, kami berharap seluruh penyelenggara pemilu dapat siap menghadapi berbagai potensi masalah dan sengketa yang mungkin timbul. Kerja sama dan koordinasi yang baik antara Bawaslu dan PTTUN sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik," tutup Harminus Koto dalam akhir kegiatan. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang efektif, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan sukses, adil, dan tanpa kendala yang berarti. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)