Bawaslu Jabar Gelar Rakor Tim Fasilitasi Pengawasan
|
BEKASI (18/10) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri acara "Rapat Koordinasi Strategi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran / Sengketa Proses Pada Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Bagi Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat” yang berlangsung di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jl. A. Yani No.88, RT. 004 RW. 001, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Komisioner sekaligus Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. dan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Supriyan, S.H. bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H.
Membuka acara Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. H. M. Wasikin Marzuki memberikan sambutan. Ia menegaskan bahwa "acara ini diadakan guna mengetahui teknis dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Bagi Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat serta memberikan pemahaman yang sama terkait Verifikasi Faktual terhadap Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik", ujarnya.
Disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si. menjelaskan secara teknis penyampaian prosedur verifikasi faktual ini berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan dalam melakukan verifikasi faktual, KPU memastikan keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap. Kegiatan verifikasi faktual ini dilakukan terhadap partai politik calon peserta pemilu yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Verifikasi Administrasi (Kecuali Partai Pademen). Setelah proses ini dilakukan kita menuangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual. "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual terdapat kepengurusan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), partai politik dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU. Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual terdapat keanggotaan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Partai Politik dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU", terangnya. (Dimas Prasetyo Utomo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho