Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Awasi Coktas di Kesambi, Temukan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu Kota Cirebon Awasi Coktas di Kesambi, Temukan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

CIREBON — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melaksanakan pengawasan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di wilayah Kecamatan Kesambi pada Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon dengan menyasar dua lokasi, yakni Kelurahan Sunyaragi dan Kelurahan Karyamulya.

Pengawasan tersebut melibatkan Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., bersama Koordinator Sekretariat, Dody Saleh Wahyudin, A.Md., yang turut hadir langsung di lapangan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang tidak memenuhi syarat di Kelurahan Sunyaragi. Satu warga diketahui telah pindah domisili ke Jawa Tengah sejak 2025, sementara satu warga lainnya terindikasi telah menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak 21 Desember 2023 berdasarkan salinan surat keputusan yang dimiliki.

Sementara itu, di Kelurahan Karyamulya ditemukan satu data yang semula terindikasi sebagai pemilih baru. Namun setelah dilakukan verifikasi, warga tersebut diketahui telah menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sedang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Seluruh temuan tersebut diperkuat dengan bukti pendukung berupa tangkapan layar data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Disdukcapil Kota Cirebon. Bawaslu menegaskan pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan akurasi data pemilih serta mencegah adanya pelanggaran dalam proses pemutakhiran data menjelang tahapan pemilu.