Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Awasi Pencoklitan Terbatas di Kecamatan Kejaksan

Bawaslu Kota Cirebon Awasi Pencoklitan Terbatas di Kecamatan Kejaksan

CIREBON — Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) bersama KPU Kota Cirebon dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, Rabu, 17 September 2025. Pengawasan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kejaksan, khususnya di Kelurahan Kejaksan dan Sukapura.

Kegiatan pencoklitan terbatas ini menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan bahwa data pemilih yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilu akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya. Hal ini sangat krusial untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Nurul Fajri memastikan bahwa seluruh tahapan pencoklitan berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia juga memantau agar proses pengumpulan data tidak menimbulkan kendala dan berjalan dengan transparan serta partisipatif.

Pengawasan ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Kota Cirebon dalam menjaga kualitas data pemilih. Dengan data yang valid, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan mencerminkan kehendak rakyat secara sesungguhnya.

Bawaslu Kota Cirebon terus mendorong sinergi bersama berbagai pihak agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan secara optimal. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan kredibel di Kota Cirebon.