Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Ngabuburit Pengawasan Bahas Model Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Ideal

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Ngabuburit Pengawasan Bahas Model Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Ideal

CIREBON – Bawaslu Kota Cirebon menyelenggarakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema “Model Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Ideal” pada Senin (2/3/2026) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Cirebon. Kegiatan ini diselenggarakan dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon, serta elemen masyarakat yang hadir melalui siaran langsung di aplikasi Instagram dan kanal YouTube Bawaslu Kota Cirebon.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., Anggota Bawaslu Kota Cirebon sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Dalam sambutannya, Ia menegaskan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan bukan sekadar agenda seremonial Ramadan, melainkan ruang refleksi dan dialog bersama publik untuk memperkuat kualitas demokrasi. Menurutnya, integritas Pemilu tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga pada bagaimana dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, adil, dan transparan.

“Ketika penanganan pelanggaran lemah, yang terdampak bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan. Sebaliknya, jika ditangani dengan baik dan akuntabel, legitimasi hasil Pemilu akan semakin kuat,” tegas Fajri.

Ia juga menekankan bahwa di era digital, pola pengawasan harus semakin adaptif. Informasi yang bergerak cepat dan potensi pelanggaran di ruang siber menuntut model penanganan yang responsif serta berlandaskan kepastian hukum.

Sebagai keynote speaker, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., Anggota Bawaslu Kota Cirebon sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, memaparkan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu merupakan bagian integral dari desain besar sistem pengawasan. Ia merujuk pada Pasal 93 huruf b dan huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran serta mengawasi pelaksanaan peraturan KPU.

Dalam paparannya, Joharudin menyampaikan lima prinsip model penanganan pelanggaran Pemilu yang ideal, yaitu:

  1. Responsif dan mudah diakses, termasuk optimalisasi kanal pelaporan daring sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

  2. Berbasis alat bukti dan kepastian hukum, dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

  3. Cepat namun tetap cermat, mengingat batas waktu penanganan perkara telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

  4. Terintegrasi antar-lembaga, melalui koordinasi dengan KPU, Sentra Gakkumdu, dan DKPP.

  5. Berorientasi pencegahan, melalui edukasi regulasi dan penguatan pengawasan partisipatif.

“Model penanganan pelanggaran yang ideal bukan hanya soal menghukum, tetapi tentang menjaga marwah demokrasi dan melindungi hak konstitusional warga negara,” tegas Joharudin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran dan tidak ragu berkonsultasi dengan Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

Dalam penutupannya, Nurul Fajri menegaskan bahwa model penanganan pelanggaran Pemilu bukan sekadar konsep normatif, tetapi kebutuhan nyata dalam menjaga kepercayaan publik.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, penguatan pencegahan, serta keterbukaan informasi kepada publik sebagai bagian dari tata kelola pengawasan yang modern dan akuntabel.

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan KPU, aparat penegak hukum, media, dan para pihak terkait lainnya menjadi kunci dalam memperkuat sistem penanganan pelanggaran ke depan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap dapat memperluas ruang dialog publik, meningkatkan literasi kepemiluan, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas Pemilu menuju tahapan Pemilu yang akan datang. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)