Bawaslu Kota Cirebon Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD
|
CIREBON (8/9) – Kegiatan perdana yang digagas oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cirebon setelah beberapa minggu dari pelantikan mengundang sejumlah peserta partai politik, SatPol PP, serta rekan-rekan Organisasi Kepemudaan. Acara Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertema “Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024,” diselenggarakan di Hotel Zamrud Cirebon. Mengawali sambutan, Anggota Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri memberikan ucapan selamat datang kepada peserta rakor.
Ia juga menyampaikan ajakan dari Bawaslu Kota Cirebon untuk bersama-sama mengawasi pemilu 2024 agar terciptanya pemilu adil, jujur, dan demokratis. Ia menegaskan bahwasannya sekarang belum masuk pada tahapan kampanye jadi semua yang berbentuk kampanye dari alat peraga mau pun media itu tidak diperbolehkan. Adapun untuk memperkenalkan diri itu diperbolehkan asal jangan ada gambar paku. Diakhir sambutannya ia menyampaikan "Keberhasilan Bawaslu bukan dilihat dari seberapa banyak kasus yang kita tangani, tetapi dilihat dari seberapa sedikit kasus yang ada," ujarnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah yang mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada SatPol PP yang telah membantu mengawasi pemilu terkait baligho yang terpampang di jalan ataupun tempat lainnya. Ia berharap semoga pelanggaran-pelanggaran pemilu tidak terjadi lagi di pemilu yang akan datang. "Saya yakin masyarakat Kota Cirebon mempunyai tujuan yang sama untuk mengawal pemilu yang demokratis, adil, dan bermartabat," tegasnya.
Sementara pemaparan materi dari narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Periode 2018 – 2023, Rahmat Hidayat menyebutkan bahwa berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 terdapat 4 tahapan pencalonan: 1) Pengajuan Bakal Calon; 2) Verifikasi Administrasi; 3) Penyusunan DCS; 4) Penetapan DCT. Terdapat 3 kendala yang sering terjadi dalam pelaksanaannya, seperti: 1) Masih terdapat adanya penggantian Bacaleg, perpindahan Dapil dan penggantian nomor urut oleh partai politik; 2) Bahwa diketahui dengan banyaknya Parpol yang masih melakukan perbaikan dengan melakukan penggantian, perpindahan dapil dan penggantian nomor urut dapat dimaknai sebagai tidak siapnya proses internalisasi Parpol dalam merekrut bakal calon Anggota DPR/DPRD. Hal tersebut menjadi potensi sengketa saat penetapan DCS; 3) Terdapat beberapa indikasi penggunaan dokumen persyaratan calon yang melanggar ketentuan perundang-undangan dari hasil klarifikasi KPU (Ijazah palsu, hasil tes narkoba reaktif). “Pengawasan atas klarifikasi dokumen persyaratan harus dipastikan diawasi oleh Bawaslu yang output-nya dapat dijadikan deteksi dini potensi penanaganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu pasca penetapan DCS,” tutupnya. (Siti Umaeroh Tatang Al Zanaki)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho