Bawaslu Kota Cirebon Gelar Rapat Kerja Rekonsiliasi dan Pelaporan Keuangan Hibah Pilkada 2024
|
CIREBON – Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., bersama Koordinator Sekretariat, H. Masduri, S.Sos., M.M., memimpin kegiatan Rapat Kerja Rekonsiliasi dan Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (18/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi akhir seiring dengan berakhirnya masa kerja Pengawas Ad-hoc pasca pelaksanaan Pilkada 2024.
Rapat kerja ini dilaksanakan guna menertibkan dokumen-dokumen pelaporan keuangan hibah yang digunakan selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024. Penataan laporan ini bertujuan agar seluruh penggunaan anggaran tercatat secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Mohamad Joharudin menekankan pentingnya ketelitian dan integritas dalam menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan dana hibah yang baik akan mencerminkan profesionalisme lembaga dan menjadi bentuk tanggung jawab publik dari Bawaslu kepada masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pemberi hibah.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat H. Masduri juga mengingatkan seluruh jajaran sekretariat dan staf teknis untuk segera merampungkan proses pelaporan sesuai jadwal. Ia menyebut bahwa koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga dilakukan agar tidak ada kekeliruan atau keterlambatan dalam penyampaian laporan akhir keuangan hibah Pilkada 2024.
Rapat ini diakhiri dengan pembagian tugas teknis kepada masing-masing tim penyusun laporan dan evaluasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi selama proses pelaporan berlangsung. Bawaslu Kota Cirebon berharap pelaporan ini dapat selesai tepat waktu dan menjadi bagian penting dari peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.